Advertisement
Duh .. Pelaku Ekraf Masih Belum Paham Pentingnya HKI
Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun melihat produk UMKM Sleman. - Harian Jogja/ Meigitaria Sanita
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pesatnya pertumbuhan industri kreatif, ternyata tidak dibarengi dengan pemahaman akan pentingnya Hak Kekayaaan Intelektual (HKI). Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mencatat dari sekian banyak pelaku ekonomi kreatif yang ada, baru 11% produk kreatif yang telah mengantongi label paten HKI.
"Berdasarkan data statistik yang dilakukan pada 2016, baru 11 persen produk kreatif yang dilindungi HKI-nya. Sedangkan 89 persen lainnya belum dilindungi," ujar Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standarisasi Bekraf Sabartua Tampubolon, belum lama ini.
Advertisement
Sabar mengakui pemahaman pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif masih sangat rendah. Pasalnya, pendaftaran HKI untuk produk kreatif sangat penting, bukan saja untuk bisnis yang dijalankan, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi kreativitas dan karya dari para pelaku ekonomi kreatif.
"Ini jadi tantangan kami. Kami meyakini HKI merupakan jantung dari ekonomi kreatif itu sendiri. Jadi sangat mudah untuk membedakan mana produk ekonomi kreatif dan mana yang bukan, hanya dengan label HKI yang ada pada produk tersebut," kata Sabar.
BACA JUGA
Rendahnya pemahaman akan pentingnya HKI, dinilai karena terbatasnya informasi yang diterima oleh para pelaku ekonomi kreatif. Oleh karena itu, kata Sabar, Bekraf telah mengembangkan BIIMA yakni Bekraf's IPR Info in Mobile Apps.
Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif dalam mencari informasi, seputar pengembangan kompetensi, fasilitasi Bekraf dalam mendukung pengembangan usaha para pelaku usaha hingga informasi tentang pendaftaran HKI.
"Melalui BIIMA ini, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai informasi untuk mengurus HKI untuk produk mereka," jelas Sabar.
Subsektor Bekraf yang sudah banyak mendaftarkan hak patennya sebagian besar berasal dari industri komunikasi seperti bidang televisi dan radio. Sedangkan untuk subsektor fesyen, kriya dan kuliner sebagian besar masih belum mendaftarkan produknya ke dalam HKI.
Sabar menambahkan dalam waktu dekat ini, Bekraf juga tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang Ekonomi Kreatif. Upaya ini dilakukan untuk melindungi pelaku ekonomi kreatif dan produknya.
"Selain itu, kami juga tengah menyiapkan sertifikasi profesi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing para pelaku ekonomi kreatif. Misalnya saja barista, yang ternyata banyak yang sudah berkiprah hingga keluar negeri. Sayangnya, banyak yang profesinya belum tersertifikasi," ujar Sabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Larang Impor Unggas Indonesia
- Bulog Pastikan Harga Beras dan Minyakita di DIY Stabil Jelang Lebaran
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026 Turun, UBS Rp3.082.000
- ART Indonesia-AS Resmi Berlaku, 1.819 Produk Tarif 0 Persen
- Rupiah Menguat ke Rp16.744 per Dolar AS, Dipicu Kebijakan Tarif Trump
- 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih dari India Mulai Disalurkan
- Korea Selatan Siapkan Aturan Bebas Visa untuk Warga Indonesia
Advertisement
Advertisement







