Advertisement
Bank BPD Syariah Jadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Bank BPD DIY Unit Usaha Syariah (Bank BPD DIY Syariah) resmi ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Melengkapi fungsi sebagai bank tersebut, BPD DIY Syariah menargetkan 50% jemaah haji DIY menyetorkan tabungan haji ke bank daerah ini.
Penyerahan surat keputusan penetapan Bank BPD DIY Syariah sebagai BPS BPIH Fungsi Penerimaan diserahkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Muhammad Akhyar Adnan kepada Direktur Utama Bank BPD DIY Bambang Setiawan di Aula Bank BPD DIY, Jogja, Sabtu (28/7/2018).
Advertisement
"Pada tahap awal, kami telah mengantongi dua fungsi yakni BPS BPIH Fungsi Penempatan dan BPD BPIH Fungsi Pengelolaan Nilai Manfaat. Lalu Fungsi Penerimaan, yang merupakan fungsi paling penting bagi BPD DIY Syariah," ujar Bambang seusai acara Penyerahan SK BPS BPIH.
Bambang mengungkapkan, dengan ketiga fungsi tersebut, maka Bank BPD DIY Syariah dapat melakukan pembukaan rekening tabungan jemaah haji, menerima setoran awal, pelunasan dan mendistribusikan virtual account. Pasalnya, selama ini tabungan jemaah haji yang dihimpun melalui Tabungan Safa, harus disetorkan ke bank lain yang telah menjadi BPS BPIH agar para jemaah haji dapat menerima manfaat dari tabungan tersebut.
BACA JUGA
"Namun, dengan adanya penetapan tersebut, kami sudah bisa langsung menyetorkan langsung tabungan jemaah haji ini, tanpa perlu melalui perbankan lain," imbuh Bambang.
Bambang memaparkan, sejak beberapa tahun lalu, Bank BPD DIY Syariah telah menjadi rujukan bagi para calon jemaah haji yang akan menabung untuk melengkapi rukun Islam kelima itu. Namun, fungsi sebagai bank penerima sempat dicabut karena suatu aturan.
Bambang menjelaskan, setelah lima tahun akhirnya fungsi itu kembali. Tahun ini, Bambang menargetkan dapat kembali menarik jemaah haji untuk membuka rekening haji di Bank BPD DIY Syariah.
"Target kami, setidaknya 50 persen jemaah haji menabung untuk ibadahnya ke BPD DIY Syariah. Karena dulu saat kami pernah menjadi bank penerima setoran, kurang lebih 45 persen calon jemaah haji menyetorkan uang setoran dan pelunasan ONH [ongkos naik haji] pada kami," ungkap Bambang.
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Muhammad Akhyar Adnan mengatakan, surat keputusan itu telah berlaku sejak 1 Juli 2018. Dengan demikian, kata dia, Bank BPD DIY Syariah dapat melaksanakan fungsinya sebagai BPS BPIH untuk para jemaah haji di seluruh wilayah DIY.
"Berlakunya memang mulai 1 Juli lalu hingga 2021 mendatang. Kami berharap dengan fungsi ketiga ini, Bank BPD DIY Syariah dapat melayani kebutuhan akan ONH para jemaah haji di wilayah DIY," ungkapnya.
Adapun pencapaian aset Bank BPD DIY Syariah hingga akhir Juni 2018 tercatat sebesar Rp767,70 miliar naik 21,34% dibandingkan posisi sama di tahun lalu. Sementara, untuk penghimpunan dana pihak ketiga mencapai Rp456,92 miliar yang tumbuh sebesar 19,74% dari periode sama tahun sebelumnya. Untuk pembiayaan, penyalurannya sudah mencapai Rp561,01 miliar atau naik sebesar 27,23% dibandingkan posisi yang sama pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daop 6 Jogja Sebut Tingkat Ketepatan Waktu Keberangkatan Capai 99,81 Persen
- Etanol 3,5 Persen Picu Polemik, Pertamina Klaim Tekan Emisi
- Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi Belum Lulus Sekolah dan Pengangguran
- Impor Sapi Bakal Dilonggarkan untuk Percepat Swasembada
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Rp2,2-Rp2,3 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Naik Lagi! Harga Emas Antam Tembus Rp2.250.000 per Gram
- Harga BBM SPBU Pertamina, BP, Shell dan Vivo
- Analis Prediksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Melemah
- Harga Sembako Senin 6 Oktober 2025
- Cara Purbaya Berantas Rokok Ilegal, Cukai Tak Naik
- Pertamina Patra Niaga Ungkap Sejumlah Hoaks Terkait BBM
Advertisement
Advertisement