Advertisement
OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal dan Nomor Penagih
Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI - Stokcake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pemberantasan keuangan ilegal dengan menghentikan ribuan pinjaman online ilegal serta memblokir nomor penagih yang kerap meresahkan masyarakat sepanjang 2025.
Melalui Satgas PASTI, OJK menindaklanjuti lebih dari 26 ribu pengaduan masyarakat dengan menutup 2.263 pinjol ilegal dan ratusan investasi ilegal. Selain itu, 2.422 nomor debt collector pinjol ilegal diajukan untuk diblokir guna melindungi konsumen dari praktik penagihan yang melanggar hukum.
Advertisement
OJK juga mencatat ratusan ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, dengan pengaduan terbanyak berasal dari sektor perbankan dan industri financial technology. Data ini menjadi dasar evaluasi penguatan pengawasan sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (Kiki) melaporkan bahwa 2.263 entitas pinjaman online ilegal telah dihentikan sepanjang 2025.
BACA JUGA
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, lanjutnya, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.
"Satgas PASTI [Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal] telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia," ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu.
Pihaknya juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor dimaksud," ungkap Kiki.
OJK turut melaporkan bahwa terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan.
"Mengacu jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank," katanya.
Langkah tegas OJK diharapkan mampu menekan praktik pinjol ilegal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang aman dan berizin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- UGM: Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai di Tengah Banyak Tekanan
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat
- OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal dan Nomor Penagih
- AS Mundur dari Organisasi Global, Ekonomi Dunia Makin Tak Pasti
- Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Tembus Rp2,6 Juta
- Harga Cabai Rawit Rp58.250, Telur Rp32.450 per Kg
- BI DIY Catat Outflow Uang Kartal Akhir 2025 Lampaui Rp1 Triliun
Advertisement
Advertisement




