Advertisement
Inilah 58 Pergadaian Swasta yang Kantongi Izin dan Terdaftar di OJK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seusai tenggat pendaftaran pergadaian swasta terlewati pada 29 Juli 2018, jumlah entitas yang mengantongi izin dan berstatus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin bertambah.
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan hingga Oktober 2018 total terdapat 58 pergadaian swasta yang telah mengantongi izin dan terdaftar.
Advertisement
Jumlah tersebut meningkat dari angka per Agustus 2018 sebanyak 50 entitas. Dia mengatakan jumlah tersebut meliputi 17 pergadaian swasta berizin dan 41 lainnya mengantongi surat tanda terdaftar. "Saat ini jumlah perusahaan pergadaian yang sudah mendapatkan izin usaha dan tanda terdaftar ada 58 perusahaan," kata Bambang kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (2/10).
Menurutnya, pergadaian swasta yang sedang berproses baik izin usaha maupun terdaftar berjumlah 18 pelaku. Namun sebelumnya, dia juga mengatakan otoritas tidak menargetkan jumlah pergadaian yang terdaftar dan berizin sampai akhir tahun. Pihaknya terus mendorong pelaku usaha gadai swasta untuk mengurus perizinan ke OJK.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bertransaksi hanya dengan pergadaian swasta yang telah terdaftar maupun berizin.
Diketahui, tenggat pendaftaran pergadaian swasta tercantum dalam Peraturan OJK No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Beleid tersebut menyebutkan batas pendaftaran yakni dua tahun setelah peraturan tersebut disahkan atau pada 29 Juli 2018. Sedangkan batas waktu mendapatkan izin usaha dipatok hingga 29 Juli 2019.
Dalam rentang waktu satu tahun hingga 29 Juli 2019, OJK melalui kantor-kantor perwakilannya di regional berencana mendata usaha gadai swasta yang belum terdaftar dan berizin. Sementara itu, tindakan hukum lanjutan akan diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi yang didalamnya termasuk unsur kepolisian.
Daftar Pergadaian Swasta Berizin dan Terdaftar.
Berizin
1. PT Pegadaian (Persero) (Memperoleh tanda penegasan usaha gadai)
2. PT HBD Gadai Nusantara,
3. PT Gadai Pinjam Indonesia,
4. PT Sarana Gadai Prioritas,
5. PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri,
6. PT Sili Gadai Nusantara,
7. PT Jawa Barat Gadai Sejati
8. PT Pergadaian Dana Sentosa,
9. PT Sahabat Gadai Sejati,
10.PT Jasa Gadai Syariah.
11. PT Gadai Mitra Rakyat
12. PT Pondok Gadai Indonesia
13. PT GDC Solusi Gadai
14. PT Indogold Solusi Gadai
15. PT Gadai Cipta Peluang
16. PT Rumah Gadai Jakarta
17. PT Solusi Gadai Mandiri
Terdaftar
1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi,
2. KSU Dana Usaha,
3. PT Mitra Kita,
4. UD Ijab,
5. PT Surya Pilar Kencana,
6. PT Svaraputra Penjuru Vijaya,
7. PT Pusat Gadai Indonesia.
8. PT Persada Arihta Mandiri,
9. Solusi Gadai,
10. CV Soverino Ekasakti,
11. CV Prima Perkasa,
12. Gadai Murah Jogja,
13. PT Awi Gadai Jogja.
14. PT Mas Agung Sejahtera
15. Mari Gadai
16. Gadai Ogan
17. Gadai Oke
18. Gadai Smile
19. Indotech Gadai
20. KSU Ar-Rahman Berbagi Berkah
21. PT Nabasa Jaya
22. CV Pioneer Kita
23. Berkat Mandiri Sejahtera
24. PT Cipta Dana Gadai
25. Fiqri Phone
26. CV Mitra Aci Global Perkasa
27. Bless Gadai
28. GM Com Gadai
29. Ota Jaya Gadai
30. Nimfa Gadai
31. Ginting Gadai
32. Dotri Gadai
33. PT Gadai Bagong Sejahtera
34. Koperasi Citra Bella Sarana
35. PT Pegadaian Eva Group
36. Alfa Persada Gadai
37. MazPram Gadai
38. PT Eka Pesona Abadi
39. CV Berkat Mandiri Sejahter
40. PT Surya Gadai Prima
41. UD Firdana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gegara Beli Peralatan Militer dan Energi dari Rusia, Donald Trump Terapkan Tarif Impor 25% untuk India
- Lebih dari 1 Juta Rekening Terkait dengan Tindak Pidana, PPATK: 150 Ribu Didapat dari Peretasan
- Ekonom Minta Pemerintah dan BPS Menaikkan Acuan Garis Kemiskinan Sesuai Bank Dunia
- Berkat Sydney Sweeney, Saham American Eagle Melonjak
- Harga Emas di Pegadaian, Senin (28/7/2025) Stabil
Advertisement

Kecelakaan 2 Motor Beradu Banteng di Jalan Sambisari Kalasan, Terekam CCTV
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- TPID DIY Libatkan Pedagang dalam Upaya Pengendalian Inflasi
- Penjualan Emas Perhiasan atau Batangan Tidak Kenai Pajak Bagi 3 Kelompok Ini
- Musim Masuk Sekolah, DIY Alami Inflasi 0,05 Persen pada Juli 2025
- PLN Tawarkan Kemudahan Pasang Baru dan Migrasi ke Listrik Pascabayar Lewat PLN Mobile
- Harga Emas Antam Sabtu 2 Agustus 2025, Rp1.948.000 per Gram
- Sri Mulyani Berjanji Konsisten Alokasikan Anggaran Kesehatan 5 Persen di APBN
Advertisement
Advertisement