Advertisement
BI Siapkan Rp2,3 Triliun Uang Kartal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, kebutuhan uang kartal meningkat dari momen yang sama di tahun lalu. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) DIY menyiapkan Rp2,3 triliun uang kartal untuk melayani permintaan uang dari perbankan.
"Estimasi kebutuhan uang kartal dari perbankan ini mengalami kenaikan mencapai 43 persen dari tahun sebelumnya," ujar Kepala KPw BI DIY Budi Hanoto di Ruang Rapat BI KPw BI DIY, Rabu (18/12).
Advertisement
Budi memaparkan estimasi kebutuhan uang tunai pada tahun sebelumnya di momen Natal dan Tahun Baru hanya sekitar Rp1,6 triliun. Terhitung hingga 14 Desember 2018, realisasi terhadap proyeksi telah mencapai 39% dari jumlah proyeksi yang disampaikan perbankan.
"Kami akan terus melayani masyarakat yang membutuhkan uang kartal dalam jumlah yang cukup, baik jumlah ketersediaan uang yang dibutuhkan, maupun emisinya," ungkap Budi.
Pelayanan penukaran uang baru juga dapat diperoleh masyarakat melalui perbankan yang ada. Kebutuhan uang kartal yang diajukan oleh perbankan nantinya akan menyuplai baik untuk operasional, kebutuhan penukaran baik di perbankan maupun kas keliling dan penyediaan uang untuk mesin-mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) oleh setiap perbankan.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, tidak perlu khawatir akan keterbatasan uang tunai selama periode tersebut," imbuh Budi.
Selain itu, Bank Indonesia juga telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas rupiah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.
Upaya itu dilakukan guna meningkatkan fitur keamanan pada uang kertas melalui teknologi unsur pengaman terbaru. Budi menambahkan penukaran uang emisi lama masih akan terus dilayani Bank Indonesia.
Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah dan Operasional Sistem Pembayaran KPw BI DIY Hendrawan menambahkan ada beberapa pecahan uang kertas rupiah yang ditarik atau dicabut. Antara lain Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun emisi 1998, Rp50.000 tahun emisi 1999 dan Rp100.000 tahun emisi 1999.
Hendrawan mengungkapkan pecahan tersebut sudah tidak akan berlaku lagi atau dinyatakan bukan sebagai alat pembayaran yang sah terhitung 31 Desember 2018. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan penukaran di kantor-kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
"Sampai saat ini data yang masuk di Bank Indonesia, sepanjang 2018 tidak ada lonjakan. Data penukaran uang emisi lama baru mencapai Rp609 juta saja," ungkap Hendrawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
Advertisement