Advertisement
Pemberlakuan Pajak Ecommerce Tunggu Perdirjen Pajak

Advertisement
Harianjoga.com, JOGJA--Pajak untuk para pelaku bisnis online yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik mulai berlaku efektif pada 1 April 2019 mendatang. Saat ini Ditjen Pajak tengah menyusun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak untuk menjadi pedoman teknis pelaksaan PMK 210 ini.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Sanityas Jukti Prawatyani mengakui sebelum PMK 210 resmi diberlakukan, Ditjen Pajak akan menerbitkan Perdirjen sebagai pegangan dalam melaksanakan peraturan tersebut. Mengingat PMK 210 hanya mengatur ketentuan umum, bukan ketentuan teknis pelaksanaan. Misalnya kewajiban memberitahukan NPWP yang disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 6 dan 7 PMK No.210/2018. Bagian itu menjelaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.
Advertisement
Namun persoalannya jika pedagang belum memiliki NPWP. Pedagang yang hingga kini belum memiliki NPWP, mereka dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibantu oleh marketplace melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau yang disediakan oleh penyedia platform marketplace. Jika tidak, pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ini yang perlu dipahami, sebenarnya dalam PMK sudah diatur. Bukan berarti tidak apa-apa enggak lapor NPWP. Tapi mekanisme teknisnya belum ada. Misalnya daftar melalui e-form bagaimana, itu yang akan diatur dalam Perdirjen," katanya kepada Harian Jogja, Kamis (17/1).
Untuk aturan tentang besaran pajak, Tyas memastikan tidak ada aturan baru terkait besaran pajak yang tercantum dalam PMK 210 ini. UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar ditetapkan pajak yang sama yakni 0,5%, begitu pula dengan pengusaha yang omzetnya melebihi itu akan dikenakan besaran pajak yang sesuai. PMK 210 menurutnya semata-mata berisi tata cara dan prosedur pemajakan. Tujuannya untuk memberikan kemudahan administrasi karena ada rincian aturan yang jelas baik bagi pengusaha online yang tergabung dalam marketplace, penyedia platform marketplace, hingga pebisnis online yang berjualan di luar marketplace.
Jika Perdirjen Pajak telah diterbitkan, Tyas menyebut para stakeholder terkait di daerah akan mulai melakukan sosialisasi. Kanwil DJP DIY misalnya akan bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai terkait perpajakan barang dagangan online yang berasal dari luar negeri. Tidak hanya cara-cara konvensional seperti bertatap muka dengan para pelaku bisnis online, Kanwil DJP DIY juga akan memanfaatkan platform teknologi untuk melakukan sosialisasi. Baik dengan konten media sosial atau menggandeng media massa lainnya.
"Seperti misalnya kita membuat infografis di akun media sosial Kanwil DJP DIY, saya rasa itu akan lebih mudah dipahami dan diterima daripada disampaikan poin-poinnya secara lengkap dengan bertatap muka. Apalagi yang kita hadapi ini kan pelaku industri 4.0 semua serba digital, daripada bertemu langsung dan kehabisan waktu, cara inovatif bisa dilakukan untuk sosialisasi," ujarnya.
Namun demikian Tyas mengaku masih akan menunggu instruksi dan Perdirjen Pajak untuk melakukan sosialisasi. Sebab menurutnya dengan potensi industri 4.0 yang sangat besar, bukan tidak mungkin sosialisasi akan dilakukan secara besar-besaran dan serentak di seluruh daerah seperti saat kebijakan Tax Amnesty dikeluarkan. Kala itu menurutnya Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan turut terjun langsung untuk menyosialisasikan program nasional tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Uji Kir 2024 Digratiskan, Pemkab Bantul Terancam Kehilangan Pendapatan Rp1,2 miliar Lebih
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Patra Niaga JBT Make Over SPBU di Pemalang
- Mirota Tetap Konsisten Jaga Kualitas Susu Lactona
- Rayakan HUT ke-4, Novotel Suites Malioboro Gandeng 10 Seniman Mural
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Kebutuhan Meningkat, Kasus Pinjol Ilegal Berpotensi Naik Jelang Nataru
- OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun
- BPK Temukan 6 Laporan OJK Bermasalah, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement