Advertisement

Pelanggan Listrik Jadi 2 Golongan, PLN: Tak Pengaruhi Tarif Dasar

Anitana Widya Puspa
Selasa, 29 Januari 2019 - 02:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pelanggan Listrik Jadi 2 Golongan, PLN: Tak Pengaruhi Tarif Dasar Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Senin (6/8/2018). - JIBI/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana melakukan penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga menjadi dua golongan. Rencana itu diyakini tidak akan berdampak pada perbedaan tarif yang dikenakan kepada pelanggan.

Direktur Pengadaan Strategis ‎PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan bahwa rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga memang akan dilakukan ‎sehingga tinggal ada dua golongan pelanggan rumah tangga, yaitu bersubsidi dan nonsubsidi.

Advertisement

Saat ini, BUMN setrum itu masih mengkaji batas atas golongan pelanggan untuk memberlakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎ Penyederhanaan golongan pun rencananya tidak akan dipungut biaya.

Adapun, saat ini pelanggan listrik rumah tangga masih terbagi atas beberapa golongan yaitu, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 450 dan 900 volt amper (VA) bersubsidi, 900 VA nonsubsidi, daya 1.300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas‎.

"Dulu kan beda-beda. Sekarang inginya dibedakan cuma disubsidi dan tidak disubsidi," katanya, Senin (28/1/2019).

Iwan menambahkan, untuk merealisasikannya, pihaknya masih menunggu perubahan‎ peraturan. BUMN kelistrikan itu juga tentunya masih akan disosialisasikan. Namun kemungkinan tidak akan dilakukan pada tahun ini. "Pengennya kita tahun ini.‎ Cuma menunggu perubahan peraturan, kan golongan ada perturannya,"imbuhnya.

Dia memastikan jika nantinya penyederhanaan golongan rumah tangga dilakukan pada tahun ini,  tidak akan ada perubahan tarif dasar. "Yang nggak subsidi sudah sama. Yang beda premium, premium tetap ada, kan itu kebutuhan khusus,"jelasnya.

Data dari PT PLN (persero) menyebutkan bahwa tarif listrik untuk tegangan rendah pada Juli 2015 sebesar Rp1.548 per kWh dan pada 31 Desember 2018 tarif turun 5% menjadi Rp1.467 per kWh.

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengatakan selanjutnya untuk tegangan menengah tarif listrik pada Juli 2015 sebesar Rp1.219 per kWh dan pada 31 Desember 2018 tarif turun 9% menjadi Rp1.115 per kWh. "Lalu untuk tegangan tinggi tarif listrik pada Juli 2015 sebesar Rp1.087 per kWh dan pada 31 Desember 2018 tarif turun 8% menjadi Rp997 per kWh,"ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng juga telah menjamin tidak akan menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019. Andy meyakinkan bahwa keputusan ini diambil bukan karena unsur politis, menjelang pemilihan umum presiden.

Dia menjelaskan, keputusan pemerintah tak menaikan harga listrik salah satunya untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, juga supaya adanya penarik untuk investor datang ke Indonesia menanamkan investasinya. Menurut Andy, jika listrik di Indonesia tidak murah maka akan kalah bersaing dengan negara lainnya.

"Kalau enggak maka kalah dengan Vietnam, kalau begitu mereka (investor) bangun di dalam negeri produksi-produksinya semakin kompetitif dengan negara negara lain," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pembangunan TPS Sementara Gadingsari di Bantul Jalan Terus, Lahan Masih Dibersihkan

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement