Advertisement

KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN: Upah Sektoral Perlu Dikaji Ulang

Newswire
Senin, 18 Februari 2019 - 13:10 WIB
Laila Rochmatin
KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN: Upah Sektoral Perlu Dikaji Ulang Tenaga kerja Indonesia. - Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang efektivitas kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota dan provinsi, karena dinilai memperkeruh iklim bisnis.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) maupun upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada praktiknya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Advertisement

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan kenaikan besaran UMP sebesar 8,03%. Adapun, penetapan besaran UMSK dan UMSP tergantung pada kesepakatan antara serikat pekerja dan para pelaku industri unggulan di masing-masing daerah.
“Khusus untuk [industri] perhotelan ini beda dengan sektor lainnya. Di [bisnis] hotel ini ada service charge yang diterima para pekerja dan mereka akan jadi overpaid kalau ditambah kenaikan upah sektoral,” ujar dia, Minggu (17/2/2019).

Untuk itu, para pengusaha perhotelan merasa keberatan apabila upah minimum sektoral, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, naik sebesar 5% dari UMP. Alasannya, kenaikan upah sektoral ini justru memberatkan operasional hotel.
Hariyadi menjelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.15/2018 tentang Upah Minimum Pasal 14 (2) disebutkan jika dalam perundingan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja tidak mencapai kesepakatan tentang upah sektoral, gubernur tidak dapat menetapkan UMSP.

“Namun, kenyataannya di Jakarta enggak ada kesepakatan, tetapi gubernur menaikkan UMSP lima persen. Sekarang teman-teman PHRI Jakarta mau ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN]. Ini kan enggak deal.”
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Krishandi menambahkan UMSP untuk industri perhotelan selama ini hanya diberlakukan di Bali, Jakarta, dan Jawa Timur. Sebelumnya, besaran UMSP untuk pekerja perhotelan disamaratakan sebesar 5%.

Namun, tahun ini serikat pekerja meminta agar upah minimum sektor perhotelan dibedakan berdasarkan klasifikasi bintang. UMSP untuk hotel bintang tiga didesak naik sebesar 6%, bintang empat 8%, dam bintang lima 10%.

“Ini sudah ada contohnya di Jawa Timur. Pemprov Jatim menentukan [besaran UMSP pekerja perhotalan sebesar] empat persen untuk hotel bintang tiga, lima persen untuk bintang empat, dan enam persen untuk bintang lima. Ini di atas besaran upah minimum provinsi [UMP]. Di Jakarta juga menuntut seperti itu,” ungkap Krishandi.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai penetapan upah minimum sektoral tersebut membebani para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di beberapa daerah.

Menurut dia, penentuan upah sektoral seharusnya didasari oleh persetujuan antara pelaku industri dan serikat pekerja agar tidak mencederai iklim bisnis.
“Melihat kondisi saat ini, tekstil bukan lagi sektor unggulan, sehingga ini perlu dikaji besaran upah sektoralnya agar persaingan produknya di dalam negeri menjadi lebih sehat,” ucap Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement