Advertisement
Pencairan Tunjangan ASN Bakal Kerek Konsumsi
Ilustrasi THR. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara yang direncanakan terjadi pada Mei 2019 diyakini mampu mengangkat konsumsi rumah tangga di kuartal kedua tahun ini.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai rencana pencairan tunjangan tersebut tetap perlu disertai dengan upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan harga.
Dengan demikian, dampak ekonomi dari pencairan tunjangan ASN dapat memberikan efek yang lebih besar untuk mengangkat pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Advertisement
"Meskipun ada tendensi pencairan THR sebagai kebijakan yang populis, tetapi memang memberikan dampak terhadap kenaikan konsumsi rumah tangga," ujarnya (3/3/2019).
Bhima mengatakan konsumsi masih akan menjadi motor penggerak ekonomi domestik di sepanjang tahun ini. Terlebih, kinerja ekspor impor masih belum bisa diandalkan di tengah perlambatan global.
Strategi pemerintah dalam mendorong ekonomi dengan menggenjot daya beli menjadi opsi terbaik. Meski demikian, kebijakan tersebut merupakan solusi jangka pendek.
"Karena efeknya mungkin hanya dapat mengakselerasi konsumsi di pertengahan tahun saja," ujarnya.
Pemerintah berencana mencairkan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara maupun pensiunan ASN pada Mei 2019.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengungkapkan pemerintah tengah menyusun beleid sebagai acuan dasar pelaksanaan pencairan tunjangan ASN.
Apabila aturan setingkat peraturan pemerintah tersebut rampung, Kementerian Keuangan kemudian dapat mendetilkan rincian belanja pegawai untuk tunjangan yang berasal dari masing-masing kementerian lembaga.
"Apa yang menjadi concern hanya tinggal persoalan teknis administrasinya saja. Pencairan THR itu mesti ada landasan hukumnya, begitu peraturan pemerintahnya selesai, juga diperlukan peraturan Menteri Keuangan yang mendetailkan kapan, berapa, dan pelaksanaan disburse-nya," ujarnya.
Pemberian tunjangan hari raya bagi ASN juga telah diatur di dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.
Di samping itu, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN. Hanya saja, periode pencairan gaji ke-13 ASN akan merujuk kepada periode tahun ajaran baru mengingat komponen gaji tersebut berfungsi sebagai bantuan untuk pembiayaan sekolah anak.
Sebelum Lebaran
Marwanto mengatakan periode pencairan gaji ke-13 ASN kemungkinan akan dilakukan setelah perayaan Idulfitri atau Lebaran. Ketentuan pencairan gaji ke-13 juga akan bergantung kepada peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang tengah disusun pemerintah.
"Nanti yang jelas gaji ke-13 bukan disalurkan sebelum Lebaran. Melainkan setelah itu, saat memasuki periode masa tahun ajaran baru," ujarnya.
Di dalam APBN 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai senilai Rp224,4 triliun. Seluruh alokasi belanja pegawai tersebut mencakup anggaran untuk pembayaran gaji, gaji ke-13, dan tunjangan bagi ASN maupun pensiunan ASN. Alokasi tersebut sedikit lebih rendah apabila dibandingkan pagu belanja pegawai pada tahun sebelumnya senilai Rp227,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cek Lagi Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini
- Harga Emas Antam di Logam Mulia Turun Rp23.000 per Gram
- Update Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Bp, Vivo Tetap Stabil
- Malaysia-AS Sepakati Pemangkasan Tarif, ASEAN Bisa Meniru
- Epson Kenalkan Produk TKDN dan Teknologi Hijau di Jogja
- OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal
Advertisement
Advertisement



