Advertisement
Berlaku Tak Adil, Grab Disebut Melakukan Pelanggaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa Grab telah melakukan pelanggaran berupa diskriminasi antara mitra pengemudi mandiir dengan mitra pengemudi PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI). DIskriminasi tersebut terkait pemberian order.
"Harusnya tidak ada yang diprioritaskan," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Advertisement
Aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut diketahui lebih memprioritaskan order bagi mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan PT TPI.
Ia menjelaskan, proses investigasi atas kasus pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Grab tersebut sudah hampir rampung. KPPU menurunkan sejumlah investigator untuk menyelidiki kasus ini dan dalam waktu dekat hasilnya sudah bisa dilanjutkan ke proses pemberkasan perkara.
"Ada hak-hak eksklusif yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi GrabCar di bawah PT TPI. Akibatnya, mitra pengemudi mandiri kehilangan kesempatan bersaing secara sehat dalam mendapatkan pelanggan," ujar Guntur.
Ia menyatakan penyelidikan kasus pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat tersebut merupakan inisiatif KPPU. Jadi, kasus tersebut diselidiki bukan atas laporan pihak tertentu. "Ini semua ditemukan atas rangkaian kejadian, tapi [penyelidikan] murni inisiatif KPPU. Dan kasusnya sudah [berada] di pusat," katanya.
Sebelumnya, sejumlah mitra pengemudi mandiri GrabCar di Medan, Sumatera Utara, memang pernah berunjuk rasa terkait diskriminasi prioritas order. Para mitra pengemudi mandiri menilai Grab lebih memprioritaskan order untuk para mitra pengemudi GrabCar di bawah naungan PT TPI.
Guntur juga membenarkan bahwa Grab memiliki hubungan bisnis dengan PT TPI dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun. PT TPI merupakan vendor Grab untuk menyediakan mobil sewa dan kredit bagi mitra pengemudi yang mendaftar khusus.
Para mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI mendapat hak istimewa berupa priotitas memperoleh order pelanggan. Grab dinilai telah melanggar pasal tentang penyalahgunaan integrasi vertikal, termasuk pasal tentang perjanjian tertutup.
"Jadi jelas, ada perbuatan diskriminatif oleh Grab. Sehingga, praktik pemberian hak-hak eksklusif bagi mitra di bawah PT TPI telah merugikan mitra pengemudi mandiri," ujar Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Kuasa Hukum Ungkap Kerumitan Jual Beli Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
Advertisement
Advertisement