Advertisement
Berlaku Tak Adil, Grab Disebut Melakukan Pelanggaran
Ilustrasi gojek, grab, uber - Sae
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa Grab telah melakukan pelanggaran berupa diskriminasi antara mitra pengemudi mandiir dengan mitra pengemudi PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI). DIskriminasi tersebut terkait pemberian order.
"Harusnya tidak ada yang diprioritaskan," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Advertisement
Aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut diketahui lebih memprioritaskan order bagi mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan PT TPI.
Ia menjelaskan, proses investigasi atas kasus pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Grab tersebut sudah hampir rampung. KPPU menurunkan sejumlah investigator untuk menyelidiki kasus ini dan dalam waktu dekat hasilnya sudah bisa dilanjutkan ke proses pemberkasan perkara.
BACA JUGA
"Ada hak-hak eksklusif yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi GrabCar di bawah PT TPI. Akibatnya, mitra pengemudi mandiri kehilangan kesempatan bersaing secara sehat dalam mendapatkan pelanggan," ujar Guntur.
Ia menyatakan penyelidikan kasus pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat tersebut merupakan inisiatif KPPU. Jadi, kasus tersebut diselidiki bukan atas laporan pihak tertentu. "Ini semua ditemukan atas rangkaian kejadian, tapi [penyelidikan] murni inisiatif KPPU. Dan kasusnya sudah [berada] di pusat," katanya.
Sebelumnya, sejumlah mitra pengemudi mandiri GrabCar di Medan, Sumatera Utara, memang pernah berunjuk rasa terkait diskriminasi prioritas order. Para mitra pengemudi mandiri menilai Grab lebih memprioritaskan order untuk para mitra pengemudi GrabCar di bawah naungan PT TPI.
Guntur juga membenarkan bahwa Grab memiliki hubungan bisnis dengan PT TPI dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun. PT TPI merupakan vendor Grab untuk menyediakan mobil sewa dan kredit bagi mitra pengemudi yang mendaftar khusus.
Para mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI mendapat hak istimewa berupa priotitas memperoleh order pelanggan. Grab dinilai telah melanggar pasal tentang penyalahgunaan integrasi vertikal, termasuk pasal tentang perjanjian tertutup.
"Jadi jelas, ada perbuatan diskriminatif oleh Grab. Sehingga, praktik pemberian hak-hak eksklusif bagi mitra di bawah PT TPI telah merugikan mitra pengemudi mandiri," ujar Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Salurkan Rp4,71 Triliun Uang Kartal Selama Ramadan 2026
- Update Harga Emas Minggu: UBS, Galeri24, Antam Kompak Menguat
- Mobil Listrik China Kuasai Pasar Indonesia, Penjualan Naik 135 Persen
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Bantuan Beras dan Minyak Goreng 33,2 Juta KPM Cair, April Tuntas
- Harga Cabai Anjlok Serentak, Bapanas Pastikan Stok Aman
- Harga Minyak Melejit, Pemerintah Siapkan Opsi WFH dan Hemat Rp80 T
Advertisement
Advertisement








