Polisi Ungkap Alasan Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap alasan Revaldo kembali mengonsumsi narkoba setelah tiga kali tersandung kasus serupa.
Ilustrasi gojek, grab, uber/Sae
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa Grab telah melakukan pelanggaran berupa diskriminasi antara mitra pengemudi mandiir dengan mitra pengemudi PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI). DIskriminasi tersebut terkait pemberian order.
"Harusnya tidak ada yang diprioritaskan," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut diketahui lebih memprioritaskan order bagi mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan PT TPI.
Ia menjelaskan, proses investigasi atas kasus pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Grab tersebut sudah hampir rampung. KPPU menurunkan sejumlah investigator untuk menyelidiki kasus ini dan dalam waktu dekat hasilnya sudah bisa dilanjutkan ke proses pemberkasan perkara.
"Ada hak-hak eksklusif yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi GrabCar di bawah PT TPI. Akibatnya, mitra pengemudi mandiri kehilangan kesempatan bersaing secara sehat dalam mendapatkan pelanggan," ujar Guntur.
Ia menyatakan penyelidikan kasus pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat tersebut merupakan inisiatif KPPU. Jadi, kasus tersebut diselidiki bukan atas laporan pihak tertentu. "Ini semua ditemukan atas rangkaian kejadian, tapi [penyelidikan] murni inisiatif KPPU. Dan kasusnya sudah [berada] di pusat," katanya.
Sebelumnya, sejumlah mitra pengemudi mandiri GrabCar di Medan, Sumatera Utara, memang pernah berunjuk rasa terkait diskriminasi prioritas order. Para mitra pengemudi mandiri menilai Grab lebih memprioritaskan order untuk para mitra pengemudi GrabCar di bawah naungan PT TPI.
Guntur juga membenarkan bahwa Grab memiliki hubungan bisnis dengan PT TPI dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun. PT TPI merupakan vendor Grab untuk menyediakan mobil sewa dan kredit bagi mitra pengemudi yang mendaftar khusus.
Para mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI mendapat hak istimewa berupa priotitas memperoleh order pelanggan. Grab dinilai telah melanggar pasal tentang penyalahgunaan integrasi vertikal, termasuk pasal tentang perjanjian tertutup.
"Jadi jelas, ada perbuatan diskriminatif oleh Grab. Sehingga, praktik pemberian hak-hak eksklusif bagi mitra di bawah PT TPI telah merugikan mitra pengemudi mandiri," ujar Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap alasan Revaldo kembali mengonsumsi narkoba setelah tiga kali tersandung kasus serupa.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Vietnam mempertahankan gelar Piala AFF 2026 setelah bermain imbang 2-2 melawan Thailand dan menang agregat 4-2 di final.
APBD Perubahan Kulonprogo 2026 mengalokasikan Rp8 miliar untuk Bank BPD DIY dan Bank Kulonprogo, tetapi dasar hukumnya disorot DPRD.
Bhutan dinobatkan sebagai negara paling tenang di dunia versi Noise-Free Nations Index 2026 dengan skor 89,44. Simak 10 negara paling tenang dan alasannya
Desta resmi keluar dari Vindes Corp setelah 5 tahun. Presenter itu minta publik tak berspekulasi. Hubungan dengan keluarga VINDES tetap baik