Advertisement
Dikabarkan Terbukti Melakukan Kartel, Ini Kata Honda
Produk Honda. - Ist./Honda
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Terkait kabar bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terbukti melakukan kartel, pihak AHM langsung angkat bicara.
"Kami menghormati putusan MA ini. Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media," kata Ahmad Muhibbuddin selaku General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor kepada Harian Jogja, Selasa (30/4/2019).
Advertisement
Ia mengatakan, yang pasti AHM menolak tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa Honda telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing. "Kami selama ini telah bersaing di pasar secara fair dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga," lanjutnya.
Fakta di pasar, katanya, Honda bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, Honda selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen.
BACA JUGA
Seperti diberitakan dalam koran Harian Jogja edisi Selasa (30/4/2019) yang berjudul MA: Honda-Yamaha Terbukti Kartel, disebutkan bahwa MA menolak kasasi PT YIMM dan PT AHM. MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Yamaha-Honda melakukan praktik kartel sehingga merugikan konsumen.
Kasus ini bermula saat KPPU mengendus adanya praktik kartel sepeda motor sukter matik 110-125 cc di indonesia. Praktik kartel tersebut mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi sehingga konsumen dirugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Advertisement
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Rahasia Makna Teologis di Balik Telur Paskah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indosat Hentikan Iklan IM3 Soal Zakat yang Viral dan Menuai Protes
- Stok Beras Digenjot, Bulog Siapkan Langkah Hadapi Kemarau Panjang
- Harga Pangan dan BBM Tekan Inflasi Jogja Saat Lebaran
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
- Sensus Ekonomi 2026 DIY Libatkan AI, Ini Dampaknya
Advertisement
Advertisement




