Advertisement
Dikabarkan Terbukti Melakukan Kartel, Ini Kata Honda
Produk Honda. - Ist./Honda
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Terkait kabar bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terbukti melakukan kartel, pihak AHM langsung angkat bicara.
"Kami menghormati putusan MA ini. Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media," kata Ahmad Muhibbuddin selaku General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor kepada Harian Jogja, Selasa (30/4/2019).
Advertisement
Ia mengatakan, yang pasti AHM menolak tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa Honda telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing. "Kami selama ini telah bersaing di pasar secara fair dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga," lanjutnya.
Fakta di pasar, katanya, Honda bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, Honda selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen.
BACA JUGA
Seperti diberitakan dalam koran Harian Jogja edisi Selasa (30/4/2019) yang berjudul MA: Honda-Yamaha Terbukti Kartel, disebutkan bahwa MA menolak kasasi PT YIMM dan PT AHM. MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Yamaha-Honda melakukan praktik kartel sehingga merugikan konsumen.
Kasus ini bermula saat KPPU mengendus adanya praktik kartel sepeda motor sukter matik 110-125 cc di indonesia. Praktik kartel tersebut mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi sehingga konsumen dirugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus KSPN dari Malioboro ke Parangtritis Beroperasi, Tarif Rp12.000
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



