Advertisement
Dalam 2 Hari, Maskapai Harus Ikuti Aturan Tarif atau Dijatuhi Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi bagi maskapai yang tidak mengikuti aturan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan yang baru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, penurunan TBA secara rata-rata 15% dengan jarak 12%--16%. "Semua bersepakat satu jalan yang baik lakukan evaluasi TBA. Harapannya tarif teratas itu enggak dipakai," tuturnya, Kamis (16/5/2019).
Advertisement
Dia menuturkan, penurunan tersebut berdasarkan kriteria masing-masing rute penerbangan. Penerbangan jarak dekat turun berkisar 12%, sedangkan penerbangan jarak jauh di kisaran 15%--16%.
"Bila maskapai masih melanggar itu, kami akan beri peringatan. Kami harap mereka ikut apa yang kami regulasikan, yang tidak mengikuti kami kasih penalti dengan tidak melayani," katanya.
Dia menuturkan, dengan perubahan TBA tersebut, seluruh maskapai termasuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) turut menyesuaikan tarifnya. DIa berharap, maskapai LCC memberi harga yang dapat dijangkau berkisar 50% dari TBA, supaya penyebaran tarifnya antara 50%--85%. "Kami berikan waktu 2 hari sampai besok, lusa harus efektif," ujar dia.
"Kami tetapkan suatu evaluasi, persuasi dunia penerbangan, dan juga banyaknya keluhan masyarakat seluruh Indonesia dan komplain dunia pariwisata, perhotelan menjadi pemicu inflasi kami lakukan rapat koordinasi dengan pak menko," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman Tetap Terima Gaji, Bahkan Naik
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Impor BBM Swasta Masih Tahap Negosiasi, Kata Pertamina
- Purbaya Akan Ajak Danantara Tinjau Serapan Dana BTN
- Harga Telur, Bawang, dan Beras Kompak Naik Hari Ini 14 Oktober 2025
- Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Naik Hari Ini
- Hingga September, Penumpang KA di Stasiun Lempuyangan Tembus 4,17 Juta
- Kemenhub Turunkan Biaya Bahan Bakar untuk Diskon Tiket Pesawat Nataru
- Tarif Impor Elektronik Naik, Pemerintah Diminta Perkuat Industri Lokal
Advertisement
Advertisement