Advertisement
Dalam 2 Hari, Maskapai Harus Ikuti Aturan Tarif atau Dijatuhi Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi bagi maskapai yang tidak mengikuti aturan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan yang baru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, penurunan TBA secara rata-rata 15% dengan jarak 12%--16%. "Semua bersepakat satu jalan yang baik lakukan evaluasi TBA. Harapannya tarif teratas itu enggak dipakai," tuturnya, Kamis (16/5/2019).
Advertisement
Dia menuturkan, penurunan tersebut berdasarkan kriteria masing-masing rute penerbangan. Penerbangan jarak dekat turun berkisar 12%, sedangkan penerbangan jarak jauh di kisaran 15%--16%.
"Bila maskapai masih melanggar itu, kami akan beri peringatan. Kami harap mereka ikut apa yang kami regulasikan, yang tidak mengikuti kami kasih penalti dengan tidak melayani," katanya.
Dia menuturkan, dengan perubahan TBA tersebut, seluruh maskapai termasuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) turut menyesuaikan tarifnya. DIa berharap, maskapai LCC memberi harga yang dapat dijangkau berkisar 50% dari TBA, supaya penyebaran tarifnya antara 50%--85%. "Kami berikan waktu 2 hari sampai besok, lusa harus efektif," ujar dia.
"Kami tetapkan suatu evaluasi, persuasi dunia penerbangan, dan juga banyaknya keluhan masyarakat seluruh Indonesia dan komplain dunia pariwisata, perhotelan menjadi pemicu inflasi kami lakukan rapat koordinasi dengan pak menko," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
- Dampak Perang Iran Vs Israel, Harga Gandum dan Kedelai Terancam Naik
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement