Advertisement
Sempat atau Masih Pakai VPN? Simak Risiko Bahayanya Saat Bertransaksi Online
Ilustrasi belanja online - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Virtual private network (VPN) belakangan menjadi popular pasca-kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Namun, bankir mengingatkan untuk tidak mengakses layanan perbankan melalui ponsel pintar yang menggunakan jaringan VPN.
EVP Digital Bank BRI Kaspar Situmorang menjelaskan VPN dapat dikatakan sebuah rekayasa lalu lintas dalam sistem jaringan. Pengguna VPN dapat teridentifikasi mengakses suatu layanan berbasis data Internet di tempat yang berbeda dengan lokasi asli pengguna.
Advertisement
Jadi misal dia [pengguna] di Indonesia, tetapi dia bisa seolah akses Internet dari Prancis. Jadi bisa menerobos pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) seusai acara Aftech Expert Gym di Jakarta, Jumat (24/5).
Dia menjelaskan tidak ada yang menjamin keamanan jaringan VPN. Pasalnya aplikasi VPN seringkali mencari uang dengan para pengiklan. Pihak ketiga tersebut yang bisa jadi memanfaatkan kerja sama bisnis dengan aplikasi VPN untuk mencuri data.
Terkait layanan perbankan, hal paling mudah dicuri adalah data nasabah. Dengan demikian pelaku dapat menyalahgunakan sesuai kepentingannya. "Kami bank punya enkripsi [pengamanan], tetapi VPN dan yang berkerja sama dengan VPN ini banyak sekali, sehingga sulit untuk benar-benar bisa proteksi nasabah," katanya.
VPN Berbayar
Dia mengimbau apabila terpaksa menggunakan VPN, sebaiknya pilih yamg berbayar. Meskipun tidak juga 100% aman, tetapi data pengguna setidaknya tidak dapat diakses oleh banyak pihak secara langsung. "Atau matikan dulu VPN sebelum menggunakan mobile banking atau Internet banking," jelasnya.
VPN menjadi populer seusai Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir secara terbatas media sosial untuk sementara. VPN menjadi jalan keluar untuk dapat menikmati seluruh layanan berbasis data Internet.
Seperti diketahui, pemblokiran secara terbatas itu merupakan langkah preventif mencegah penyebaran konten provokatif pasca kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Pemerintah menilai provokasi kerap disebarkan melalui medium foto dan video yang disebar melalui ponsel pintar.
Fitur-fitur yang dibatasi secara terbatas dan untuk sementara waktu adalah Facebook, Instagram, Twitter, Line, Whatsapp dan Youtube. Pembatasan juga dilakukan untuk beberapa aktivitas saja yaitu pengunggahan dan pengunduhan foto dan video. Adapun mulai Sabtu (25/5) seluruh media sosial tersebut sudah dapat diakses secara normal. (
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Kecelakaan Saat Malam Takbiran di Gunungkidul, Tiga Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
- Pemilik Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia
- Obituarium Michael Hartono, Pernah Raih Medali Asian Games
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Pemerintah Tak Naikkan BBM meski Harga Minyak Naik, Ini Alasannya
- KAI Siapkan 40 Ribu Tiket Diskon 30% untuk Arus Balik
Advertisement
Advertisement








