Advertisement

Promo Berlebihan Ojol Berbahaya, Pelanggar Harus Disanksi Tegas

Budi Cahyana
Senin, 27 Mei 2019 - 15:02 WIB
Budi Cahyana
Promo Berlebihan Ojol Berbahaya, Pelanggar Harus Disanksi Tegas Ilustrasi - Antara/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perang tarif dan promo dalam layanan ojek online (ojol) dinilai terlalu berlebihan dan bisa berbahaya serta berdampak buruk kepada kelangsungan hidup driver mitra kerja. Kecenderungan ini bisa memengaruhi persepsi konsumen yang sangat sensitif dengan perubahan harga.

Bahkan bila tidak diatur dengan benar, perang promo ojol tersebut diperkirakan melahirkan pasar yang dimonopoli oleh satu pihak tertentu.

Advertisement

“Pemerintah sebaiknya menerapkan sanksi yang tegas kepada aplikator ojek online jika memberikan promo yang berlebihan kepada customer. [Dalam penerapan aturan] ada baiknya direvisi dulu, karena masalah tarif sudah diatur di regulasi sebelumnya,” kata Dina Dellyana, pengamat bisnis dari Institute Teknologi Bandung (ITB), kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).

Ketentuan tarif ojek online sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.348/2019 dan di Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019. Hanya saja aturan tersebut tidak memuat regulasi tentang batasan program promo yang dapat dijalankan oleh operator transpotasi online tersebut.

Terkait dengan regulasi program promosi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi baru-baru ini mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan yang berkaitan dengan ojek online.

Aturan tersebut dibuat untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Ketentuan itu juga mendukung Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.348/Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Kemarin kami sudah sering bertemu, begitu satu pekan kami berlakukan kemudian kami juga ada rapat, kami mengundang OJK, BI, KPPU, kami mengundang juga dari Kementerian Komunikasi (Kominfo),” katanya.

Predatory Pricing

Diberitakan sebelumnya, perang di industri ojol tersebut diketahui mengarah pada praktik predatory pricing berbungkus promo yang terus menerus. Perilaku persaingan usaha yang tidak sehat tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan kompetitor hingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.

Dalam aksi perang tarif promo tersebut, Gojek diketahui terpaksa meladeni kompetitornya Grab dalam melayani pasar di Indonesia. Bahkan untuk menghindari perkembangan pasar yang sehat, Gojek sempat disarankan untuk keluar dari zona perang tarif, dan tak terpancing melakukan aksi itu semakin dalam.

Grab diketahui menerapkan tarif promo hingga Rp1 per sekali jalan. Bahkan dalam bentuk lain, subsidi tarif promo yang diberikan kepada konsumen untuk tarif minimum 1-4 kilometer berkisar Rp1.000 hingga Rp3.000.

Budi Setyadi pernah mengatakan tarif promo tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah mereka terbitkan. “Jadi kalau menyangkut promo, itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan,” papar Budi, Senin (25/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 24 April 2024: Hujan Sedang

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement