Advertisement
Maskapai Asing Layani Rute Domestik, Ini Untungnya untuk Konsumen
Japan Airlines - Ist/JAL
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan mengkaji kemungkinan untuk meningkatkan kompetisi industri penerbangan dengan memasukkan maskapai asing pada rute domestik. Kendati demikian, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi maskapai asing untuk dapat beroperasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usulan untuk memasukkan maskapai asing dalam pasar rute domestik, yang berasal dari Presiden Joko Widodo, patut dipertimbangkan. Pada dasarnya, bisnis apapun bisa tercipta keseimbangan permintaan dan penawaran saat ada kompetisi yang sehat.
Advertisement
"Kalau [permintaan dan penawaran] berimbang, maka harga [tiket] akan terkoreksi. Ide baik ini akan kami kaji," kata Budi, Senin (3/6).
Dia menambahkan pemerintah tidak akan secara bebas memasukkan maskapai asing untuk beroperasi di dalam negeri. Perlu ada beberapa regulasi yang tetap harus dipenuhi maskapai asing tersebut.
BACA JUGA
Pertama, lanjutnya, adalah penerapan asas cabotage. Maskapai asing tersebut harus menjalin kerja sama dengan perusahaan nasional dan hanya diperbolehkan memiliki saham maksimal 49%.
Kedua, pemerintah tidak akan mempermudah perizinan maskapai asing karena industri penerbangan membutuhkan persyaratan yang rigid dan ketat. Selain itu, tidak ada toleransi untuk pemenuhan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. "Kami akan laporkan kepada Presiden dulu sebelum mengambil keputusan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Jogja Dipercantik Ornamen Ramadan
- Dampak Perang Iran-AS, Pemerintah Siapkan Mitigasi Krisis Ekonomi
- Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
- Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026
- Indef Ingatkan Daya Beli Warga Jadi Kunci Hadapi Tekanan Global
- Mudik Bersama Honda Masuk Tahun ke-18, Ribuan Pemudik Tiba di Jogja
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
Advertisement
Advertisement







