Advertisement
Pengemudi Taksi Online Ancam Bakal Demo jika …

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Front Independen Driver Online Indonesia (FI) mengancam akan turun ke jalan jika benar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, mulai diberlakukan pada Selasa (18/6).
Presiden FI, Sabar Gimbal mengatakan telah menyiapkan sejumlah rencana untuk merespons mengenai peraturan terbaru itu. “Saya berencana akan turun ke jalan, langsung ke Istana Negara untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kegaduhan ini. Semoga bisa dalam waktu dekat ini. Kami ingin menyadarkan pemerintah yang selama ini hanya melihat dari sisi aplikasi dan konsumen saja. Tidak melihat dari sisi kami sebagai pelaku di jalanan,” ucap Gimbal, Selasa (18/6).
Advertisement
Selain itu, FI juga akan cara mengedukasi masyarakat dan pemerintah. Upaya itu misalnya melakukan pendekatan secara akademik dan birokrasi.
Dikatakan Gimbal sebagian driver di seluruh Indonesia mulai gelisah dan melawan. Pada intinya, mereka berjuang meminta pemerintah aturan angkutan sewa khusus mengarah pada aplikator bukan driver dan kendaraannya saja.
Meski menolak aturan tersebut, FI membebaskan anggotanya, bagi yang mau menolak atau pun mengurus perizinan tetapi tetap diakomodasi. Secara prinsip perjuangan FI tetap akan melawan ketika ada penindasan terhadap mitra driver online individu, termasuk Permenhub No.118/2018 yang dianggapnya masih belum berpihak terhadap mitra pengemudi.
“Permenhub No.118 kami anggap justru melepaskan banyak tanggung jawab dari pihak aplikator terhadap mitranya maupun kewajiban terhadap negara. Peraturan ini sangat memungkinkan celah bagi banyak pihak untuk melakukan pungli terhadap mitra driver,” ucapnya.
Tanggung Jawab Kominfo
Ia juga menyinggung Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) sebagai pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam konteks bisnis aplikasi transportasi daring ini. Sebab merekalah pihak pemberi izin aplikasi. Ia menilai Kominfo tidak pernah mengevaluasi terhadap mitra pelaku, hanya dari sisi konsumen.
Dari sejumlah tuntutan permintaan yang diajukan beberapa waktu lalu, dia menilai belum ada tindak lanjut dari pihak Kominfo untuk bersedia berdiskusi dengan pihaknya. Hal tersebut dinilai semakin menunjukkan kelemahan pemerintah seolah-olah ada pembiaran atas aturan yang lemah ini.
“Permenhub No.118 diberlakukan untuk angkutan umum saja, bukan angkutan privat seperti kami. Kami meminta pemerintah membuat aturan khusus yang kompherehensif, dan menyeluruh. Bukan mengatur sebelah pihak sperti saat ini,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan saat ini memang belum ada penegakan hukum terkait aturan tersebut. “Belum ada penegakan hukum. Cuma paling teguran biasa yang parkir bukan di tempatnya,” ucap Sigit.
Saat ini, Sigit menuturkan pengemudi yang sudah mendaftar ada sekitar 3.000 orang dan yang memenuhi syarata baru sekitar 64 orang, dari total sekitar 8.000 pengemudi di DIY. Untuk pengemudi yang masih menolak aturan itu, dia terus melakukan pendekatan dan komunikasi. Saat ini juga dikatakannya masih terus operasional.
“Kalau saya kan nanti bagaimana sudah diterapkan, selaku Dishub mereka menjadi anak asuh saya menjadi legal bagaimanapun kalau ada apa-apa memecahkan secara bersama-sama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement