Advertisement
Driver Taksi Online Tunggu Hasil Koordinasi Antardaerah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi demo yang akan dilakukan oleh driver taksi online (taksol) untuk menolak Permenhub No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), masih menunggu hasil koordinasi antardaerah.
Presiden Front Independen Driver Online Indonesia (FI), Sabar Gimbal mengatakan aksi turun ke jalan akan dilakukan secepatnya. Namun, untuk saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari berbagai daerah. “Nunggu kesiapan teman-teman. Target secepatnya, semakin cepat semakin baik. Kami sudah jengah dengan kesewenang-wenangan pihak aplikator yang selama ini terbebas dari jeratan aturan pemerintah,” kata Gimbal, Rabu (19/6).
Advertisement
Meski saat ini pihaknya masih menunggu dan melihat perkembangan yang ada, pihaknya juga tidak ingin masalah ini berlarut-larut, dan tidak akan menunggu sampai waktu penegakan hukum. Diungkapkannya, aksi nanti akan diarahkan ke istana negara. Karena yang bisa memberi solusi cepat atas ke gaduhan ini hanyalah Presiden. Jika demonstrasi sebatas bertemu dengan perwakilan dari kementerian maka hasilnya akan sama saja dengan sebelum-sebelumnya.
Urus Perizinan
Gimbal mengatakan anggotanya sebagian ada yang mengurus berkas sesuai ketentuan. Namun kepengurusan baru sampai ke izin usaha mikro dan kecil (IUMK) dan nomor induk berusaha (NIB), belum sampai ke izin ASK. “Karena mengurus perizinan adalah hak dan kewajiban setiap warga negara, dan hak warga negara juga mengkritik aturan yang dianggap kurang sesuai dengan kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.
Menurutnya, semula ada anggotanya yang mau mengurus tetapi karena banyak kendala, akhirnya tidak mau mengurus. Sebagian lainnya memang menolak untuk mengurus. Menurutnya, situasi ini terjadi karena banyak problem yang membuat driver individu kesulitan mengurus izin
“Misalnya, akun yang dimiliki driver banyak yang putus mitra. Sebab selama ini mereka hanya joki, kendaraan hanya menyewa hingga sering gonta-ganti kendaraan. Saat mengurus izin, pemilik kendaraan tidak mengizinkan. Karena itu, seharusnya persyaratan ini lebih diarahkan untuk badan usaha besar, bukan kami yang driver individu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan saat ini memang belum ada penegakan hukum terkait dengan aturan tersebut. “Belum ada penegakan hukum. Cuma paling teguran biasa yang parkir bukan di tempatnya,” ucap Sigit.
Saat ini, kata dia, pengemudi yang sudah mendaftar ada sekitar 3.000 dan yang memenuhi syarata baru sekitar 64, dari total sekitar 8.000 pengemudi di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerapan Tarif Impor AS, China Peringatkan Potensi Krisis Kemanusiaan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
Advertisement

Juru Parkir dan Pedagang di Taman Parkir ABA Mengaku Belum Dapat Sosisalisasi Resmi tentang Relokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Drastis Hari Ini Sabtu 12 April 2025
- PLN UP3 Yogyakarta Sebut Layanan SPKLU Saat Lebaran Berjalan Lancar
- Begini Dampak Tarif Trump ke Pasar Modal Menurut BEI DIY
- Fenomena Perang Tarif Dagang AS: Indonesia Optimis Bertahan, China Melawan
- Merespons Pelemahan Rupiah, BI DIY Sebut Sudah Lakukan Intervensi Pasar
- Angkutan Lebaran Ditutup, Total Penumpang Kereta Api 4,7 Juta
- Pengumuman! PT Freeport Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Detailnya
Advertisement