Advertisement
Driver Taksi Online Tunggu Hasil Koordinasi Antardaerah
Ilustrasi taksi online. - JIBI/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi demo yang akan dilakukan oleh driver taksi online (taksol) untuk menolak Permenhub No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), masih menunggu hasil koordinasi antardaerah.
Presiden Front Independen Driver Online Indonesia (FI), Sabar Gimbal mengatakan aksi turun ke jalan akan dilakukan secepatnya. Namun, untuk saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari berbagai daerah. “Nunggu kesiapan teman-teman. Target secepatnya, semakin cepat semakin baik. Kami sudah jengah dengan kesewenang-wenangan pihak aplikator yang selama ini terbebas dari jeratan aturan pemerintah,” kata Gimbal, Rabu (19/6).
Advertisement
Meski saat ini pihaknya masih menunggu dan melihat perkembangan yang ada, pihaknya juga tidak ingin masalah ini berlarut-larut, dan tidak akan menunggu sampai waktu penegakan hukum. Diungkapkannya, aksi nanti akan diarahkan ke istana negara. Karena yang bisa memberi solusi cepat atas ke gaduhan ini hanyalah Presiden. Jika demonstrasi sebatas bertemu dengan perwakilan dari kementerian maka hasilnya akan sama saja dengan sebelum-sebelumnya.
Urus Perizinan
BACA JUGA
Gimbal mengatakan anggotanya sebagian ada yang mengurus berkas sesuai ketentuan. Namun kepengurusan baru sampai ke izin usaha mikro dan kecil (IUMK) dan nomor induk berusaha (NIB), belum sampai ke izin ASK. “Karena mengurus perizinan adalah hak dan kewajiban setiap warga negara, dan hak warga negara juga mengkritik aturan yang dianggap kurang sesuai dengan kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.
Menurutnya, semula ada anggotanya yang mau mengurus tetapi karena banyak kendala, akhirnya tidak mau mengurus. Sebagian lainnya memang menolak untuk mengurus. Menurutnya, situasi ini terjadi karena banyak problem yang membuat driver individu kesulitan mengurus izin
“Misalnya, akun yang dimiliki driver banyak yang putus mitra. Sebab selama ini mereka hanya joki, kendaraan hanya menyewa hingga sering gonta-ganti kendaraan. Saat mengurus izin, pemilik kendaraan tidak mengizinkan. Karena itu, seharusnya persyaratan ini lebih diarahkan untuk badan usaha besar, bukan kami yang driver individu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan saat ini memang belum ada penegakan hukum terkait dengan aturan tersebut. “Belum ada penegakan hukum. Cuma paling teguran biasa yang parkir bukan di tempatnya,” ucap Sigit.
Saat ini, kata dia, pengemudi yang sudah mendaftar ada sekitar 3.000 dan yang memenuhi syarata baru sekitar 64, dari total sekitar 8.000 pengemudi di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mudik Nataru Dimulai, Mahasiswa Ramai di Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Asita DIY Catat Booking Wisata Nataru 2025 Turun 8 Persen
- KSPI Kawal UMP 2026, Ini yang Disarankan untuk Diterapkan
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
- Waspada Scam, Ribuan Warga DIY Jadi Korban Penipuan Online
- Amazon Pangkas 8,5 Persen Karyawan di Luksemburg
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- BI Rate Tetap 4,75 Persen, Pengamat Nilai Tepat Jaga Rupiah
Advertisement
Advertisement




