Advertisement
Harga Tiket Pesawat Pasti Turun tapi Ada Kriteria Khusus. Apa Itu?
Ilustrasi petugas mendata barang pemudik sebelum di masukkan ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018)./JIBI - Antara/ Umarul Faruq
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah memastikan harga tiket pesawat di Tanah Air akan segera turun. Namun ada kriteria khusus dalam penerapan penurunan harga tiket tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penurunan harga tiket berlaku untuk jadwal tertentu dan hanya bagi maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).
Advertisement
"Ini untuk LCC karena mereka perlu memotong di titik-titik lain untuk efisiensi," kata Susiwijono di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Susiwijono menjelaskan penurunan tiket bagi LCC ini hanya berlaku di penerbangan tertentu dengan waktu yang akan ditetapkan oleh maskapai paling cepat minggu depan.
BACA JUGA
"Yang penting harga murah dulu, kalau biasanya 75-85 persen, nanti turun 50 persen dari tarif batas atas. Tapi tidak semua. Silahkan pilih flight yang mana," katanya.
Ia mengatakan penurunan harga tiket ini tidak berlaku bagi maskapai nasional yang selama ini sudah memberikan layanan penuh (full service) di penerbangan domestik maupun maskapai asing.
Susiwijono mengharapkan kebijakan ini dalam waktu dekat bisa meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat atas pemanfaatan moda transportasi angkutan udara.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan adanya tiga kebijakan baru terkait tarif angkutan udara yang masih dirasakan terlalu mahal bagi masyarakat.
Pertama, memfinalisasi kebijakan untuk pemberlakuan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
Kedua, memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam industri angkutan udara, seperti maskapai, pengelola bandara dan penyedia bahan bakar, untuk menurunkan biaya operasional.
Ketiga, menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban di maskapai.
Insentif ini diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Berbagai kebijakan sudah dilakukan pemerintah untuk menekan tingginya tarif angkutan udara yang sejak November 2018 merupakan salah satu komponen penyumbang inflasi.
Salah satunya adalah menurunkan tarif batas atas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Minimarket di Wates Dibobol, Pelaku Jebol Tembok Samping
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
Advertisement
Advertisement




