Advertisement
Hore .. Perbankan Sepakat Pengurangan Biaya Transfer, Seberapa Murah?
Ilustrasi pengunjung melintas didepan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). - Bisnis Indonesia/Endang Muchtar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia memastikan perubahan biaya yang dibebankan pada nasabah dari transaksi transfer dana melalui kliring sudah berdasrkan kesepakatan bersama.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Ery Setiawan mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan industri perbankan dan menyepakati penurunan biaya transfer dana yang sebelumnya di atas Rp6.000 menjadi maksimal Rp3.500. Meski diakui, hal itu akan sedikit menggerus pendapatan komisi perbankan tetapi dia juga memastikan biaya yang dibebankan ke BI akan berkurang. "Jika SKNBI dulu beban dari Bank ke BI Rp1.000 nanti menjadi Rp600. Jadi dari nasabah ke Bank dulunya maksimal Rp5.000 nanti menjadi Rp3.500. Ini telah melalui perhitungan dan bank sudah oke," katanya, Selasa (25/6).
Advertisement
Meski demikian, Ery belum berani memproyeksi kenaikan transaksi yang bisa didapat dari pengurangan biaya nasabah ini. Pastinya, potensi kenaikan transaksi pasti akan ada dan secara bertahap bermuara dalam meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air.
Ery menyebut apalagi setelah penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku mulai 1 September 2019 ini, ke depan tengah dipersiapkan BI fast payment yang tentu akan turut mendorong transaksi masyarakat. "Namun, BI fast payment akan menjadi bisnis yang berbeda, itu tahap lanjutan yang saat ini masih terus didiskusikan dengan pelaku industri," ujarnya.
BACA JUGA
Sisi lain, Ery mengemukan sejauh ini Bank Sentral mencatat setiap harinya rerata transaksi kliring di Indonesia dilakukan sebanyak 400.000 kali dengan nilai rerata Rp8 triliunan.
Ery menyebut kebijakan itu akan diatur dalam PBI No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No.17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal.
Sementara untuk ketentuan teknisnya nanti ada dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
"Penyempurnaan ketentuan itu bertujuan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Masih Ada 1.407 RTLH di Kota Jogja, 53 Unit Diperbaiki 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
Advertisement
Advertisement




