Advertisement
Tiket Pesawat Masih Tinggi, Pemerintah Panggil Dirut Garuda Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Terkait masih tingginya harga tiket pesawat, pemerintah menyatakan akan memanggil manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Ya, cuma mau ngomongin soal harga [tiket pesawat] itu," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai mengikuti Rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPR, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Perwakilan Garuda yang dipanggil adalah Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Adapun pertemuan antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dengan manajemen maskapai pelat merah itu disebut bakal dilakukan hari ini, tapi tidak diungkapkan pukul berapa tepatnya akan digelar.
Rencana pertemuan ini juga tidak dicantumkan dalam agenda resmi kementerian terkait. Usai menghadiri Rapat Banggar di DPR, Luhut dijadwalkan mendampingi Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pukul 13.30 WIB.
Setelah itu, pukul 15.30 WIB, Luhut akan melakukan pertemuan dengan Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian di Kantor Kemenko Maritim. Selanjutnya, Luhut dijadwalkan menggelar rapat tentang Pelabuhan Kuala Tanjung di Kantor Kemenko Maritim pada pukul 16.30 WIB.
Adapun sebelumnya, Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan setelah dirilisnya Keputusan Menteri Perhubungan No.106/2019 tentang penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat.
Pasalnya, dari hasil evaluasi berkala, ternyata kebijakan penurunan TBA sebesar 12-16 persen dinilai belum mampu memenuhi keinginan masyarakat akan hadirnya tiket pesawat yang murah dan terjangkau.
Kebijakan lanjutan yang bakal diterbitkan ada tiga. Pertama, penurunan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
Kedua, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasional penerbangan.
Ketiga, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah juga tengah menyiapkan tiga kebijakan pemberian insentif fiskal. Insentif pertama yakni insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.
Insentif kedua yaitu insentif fiskal untuk jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean. Insentif ketiga adalah insentif untuk impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement