Advertisement
Tiket Pesawat Masih Tinggi, Pemerintah Panggil Dirut Garuda Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Terkait masih tingginya harga tiket pesawat, pemerintah menyatakan akan memanggil manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Ya, cuma mau ngomongin soal harga [tiket pesawat] itu," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai mengikuti Rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPR, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Perwakilan Garuda yang dipanggil adalah Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Adapun pertemuan antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dengan manajemen maskapai pelat merah itu disebut bakal dilakukan hari ini, tapi tidak diungkapkan pukul berapa tepatnya akan digelar.
Rencana pertemuan ini juga tidak dicantumkan dalam agenda resmi kementerian terkait. Usai menghadiri Rapat Banggar di DPR, Luhut dijadwalkan mendampingi Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pukul 13.30 WIB.
Setelah itu, pukul 15.30 WIB, Luhut akan melakukan pertemuan dengan Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian di Kantor Kemenko Maritim. Selanjutnya, Luhut dijadwalkan menggelar rapat tentang Pelabuhan Kuala Tanjung di Kantor Kemenko Maritim pada pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA
Adapun sebelumnya, Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan setelah dirilisnya Keputusan Menteri Perhubungan No.106/2019 tentang penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat.
Pasalnya, dari hasil evaluasi berkala, ternyata kebijakan penurunan TBA sebesar 12-16 persen dinilai belum mampu memenuhi keinginan masyarakat akan hadirnya tiket pesawat yang murah dan terjangkau.
Kebijakan lanjutan yang bakal diterbitkan ada tiga. Pertama, penurunan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
Kedua, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasional penerbangan.
Ketiga, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah juga tengah menyiapkan tiga kebijakan pemberian insentif fiskal. Insentif pertama yakni insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.
Insentif kedua yaitu insentif fiskal untuk jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean. Insentif ketiga adalah insentif untuk impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
- Ribuan Pelari Kalcer Ramaikan Run The City by Grand Filano di 8 Kota
Advertisement
Advertisement








