Advertisement

Garuda Indonesia Kena Sanksi dari OJK. Ini Kasusnya ...

Dwi Nicken Tari
Jum'at, 28 Juni 2019 - 14:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Garuda Indonesia Kena Sanksi dari OJK. Ini Kasusnya ... Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Maskapai penerbangan pelat merah Indonesia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat sanksi dan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyebabnya, Garuda Indonesia terbukti bersalah dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, pengenaan sanksi dan perintah tertulis kepada emiten bersandi saham GIAA, direksi dan komisaris GIAA, AP, dan KAP merupakan langkah tegas otoritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal tanah air.

Advertisement

Adapun, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuanhan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya, OJK memutuskan untuk:

1. Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan perseroan per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali lapkeu tahunan tersebut, paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa. 

2. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

3. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

4. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

5. Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Sdr. Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.

6. Memberikan Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement