Advertisement
Perumahan di Atas Mal Jadi Polemik, Begini Kata Pengamat ...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polemik perumahan di atas bangunan lain seperti mal dan apartemen sedang menghangat akhir-akhir ini, sebab keberadaannya belum diatur dalam tata kota.
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan bahwa keberadaan perumahan di atas bangunan mal atau apartemen belum diatur dalam peraturan tata kota.
Advertisement
Secara teknis, kara Nirwono, ada kendala terkait dengan keberadann perumahan di atas bangunan vertikal seperti tidak efektif untuk penggunaan lahan di pusat kota yang sangat terbatas.
"Hunian akan tetap lebih optimal jika sekalian dibuat vertikal seperti flat, apartemen, atau rusun dengan ketinggian sedang-tinggi tergantung kebutuhan hunian dan kepadatan penduduk yang direncanakan," katanya kepada Bisnis, Minggu (30/6/2019).
BACA JUGA
Pembangunan perumahan di atas bangunan tinggi juga akan mendapat kendala seperti jaringan utilitas saluran air bersih, air limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau, sirkulasi jalan, dan penggunaan lahan yang boros atau tidak efisien dan efektif.
Selain itu, dari sisi perizinan perlu juga dicek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya
"Pembeli perlu mengecek juga, IMBnya per rumah atau kavling yang dibangun. Begitu pula SLF-nya gedung itu atau SLF bangunan. Rumah-rumahnya harus dicek kembali terutama oleh dinas perumahan dan kawasan pemukiman yang membawahi bangunan gedung," lanjutnya.
Di Jakarta, ada sejumlah peraturan yang mengatur pembangunan di atas gedung seperti Pergub DKI No 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau sejak era pemerintahan Mantan Gubernur Fauzi Bowo yang mendorong atap gedung dihijaukan sebagai taman atap atau pertanian kota.
"Kan tinggal diterapkan saja aturan tersebut," katanya.
Selanjutnya, perumahan di atas gedung konstruksinya juga harus dicek kembali kekuatannya dan kepemilikannya seperti apa.
"Yang pasti ini bukan solusi pemenuhan kebutuhan hunian mewah di pusat kota. Pasalnya, ke depan kota-kota di dunia justru harusnya mengoptimalkan rooftop untuk ruang terbuka hijau baik menjadi taman atau lahan bercocok tanam untuk kebutuhan pengguna gedung. Untuk itu perlu ketegasan Pemda DKI untuk mengatur atap-atap bangunan gedung di Jakarta," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Darso hingga Tewas, Divonis 2 Tahun
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- CEO Danantara Ungkap Alasan Pergantian Direksi Garuda Indonesia
- Prabowo Pangkas BUMN Jadi 200 Entitas Usaha, Optimistis Untung
- Pertamina Patra Niaga Kembangkan SAF dari Minyak Jelantah
- Trump Klaim India Tak Lagi Beli Minyak dari Rusia
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Tembus Rp2,6 Juta
- Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Pusat Logistik dan Pemasaran Desa
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
Advertisement
Advertisement