Advertisement
Akan Diblokir, Penjualan Ponsel Black Market via Toko Online Masih Marak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberantas peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) dengan membuat aturan. Di tengah wacana itu, penjualan ponsel ilegal masih merajalela, bahkan dijajakan terang-terangan lewat marketplace besar seperti, Bukalapak dan Tokopedia.
Ponsel ilegal dianggap merugikan negara karena tidak membayar pajak. Selain itu, wacana ini digaungkan demi melindungi dan mengawal industri ponsel serta telekomunikasi di Indonesia. Upaya terbaru dari pemerintah untuk mempercepat pemberantasan ponsel BM melalui deteksi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang melekat pada setiap ponsel.
Advertisement
Mesin Device Identification, Registration, and Blocking System atau DRBS terus dikembangkan sambil menunggu payung hukumnya rampung dibahas akan diandalkan untuk menopang penegakan regulasi ini.
Adapun, mesin yang sudah dipakai oleh otoritas telekomunikasi Pakistan ini merupakan sistem yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, serta mengontrol akses jaringan seluler nomor IMEI suatu ponsel. Nantinya dengan sekema ini, perangkat ilegal tidak dapat mengaktifkan jaringan operatornya di Indonesia.
Perbincangan pemberantasan ponsel BM kian santer, tetapi saat Bisnis.com mengecek di mesin pencari Google pada Rabu (3/7/2019), ternyata masih banyak penjual ponsel ilegal secara terang-terangan. Bahkan, penjualannya dilakukan di marketplace daring besar seperti, Bukalapak dan Tokopedia.
Pada 'Shop on google' Samsung Galaxy Note 9 hanya dijual senilai Rp1.550.000 di Bukalapak dan iPhone XS MAX Dual SIM Ultimate seharga Rp1.750.000 di Tokopedia .
Saat diamati lebih jauh, transaksi jual-beli hp BM sudah beberapa kali terjadi. Seperti misalnya di Tokopedia ada pembeli yang memberikan testimoni atas produk iPhone ilegal.
Dalam kolom ulasan, pembeli itu memberi bintang satu dengan tulisan bernada kecewa. "Pengiriman cepat, tapi seller saat di WA untuk ditanyakan masalah produknya jarang dibalas. Bahkan terakhir chat tidak dibalas."
Si pembeli juga menegaskan bahwa barang yang didapatkannya juga tidak bagus. "Baru buka HP yang ter-lock masa tiba-tiba muncul iklan. NOT RECOMMENDED PRODUCT AT ALL!!!!!!!!!!" ujar sang pembeli tersebut.
Selain itu, kata kunci black market seolah menjadi primadona beberapa toko daring. Shopee Indonesia dan Monotaro.id memasang iklan Google dengan kata kunci black market sehingga dua toko itu seolah menjadi tempat khusus penjual barang dari pasar gelap.
Misalnya, saat mengetik kata kunci 'beli ponsel BM', di halaman pertama muncul sejumlah iklan di atas hasil penelusuran seperti Shopee Indonesia yang memasang kata kunci 'HP BM Murah' atau Bukalapak yang memasang kata kunci 'Jual Produk Hp Black Market Murah dan Terlengkap'.
Melihat sejumlah ponsel ilegal yang masih bisa diperdagangkan secara bebas di internet, nampaknya pemerintah juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak ketiga seperti Google maupun sejumlah e-commerce untuk menekan peredarannya secara daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement