Advertisement
Siap-Siap, Pekan Depan Tarif Ojek Online Grab Mulai Sesuaikan Aturan Kemenhub
Shelter Grab di Universitas Bosowa Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/4/2019). - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mulai 1 Juli 2019, aturan tarif ojek online (ojol) diperluas oleh pemerintah menjadi 41 kota besar. Grab Indonesia berjanji awal pekan depan seluruh tarif atau biaya jasa ojol dalam aplikasinya sudah sesuaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019.
Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs, Grab Indonesia mengungkapkan pihaknya tengah memantau perkembangan penerapan tarif di 41 kota tersebut.
Advertisement
"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," ungkapnya, Jumat (5/7/2019).
Pihaknya diminta untuk melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.
BACA JUGA
Grab, ungkapnya, senantiasa mendukung dan mematuhi peraturan pemerintah di Indonesia. Di Indonesia, layanan Grab sudah tersedia di 224 kota/kabupaten dari Sabang sampai Merauke.
"Grab siap memperluas wilayah penerapan tarif baru ojek online di 41 kota sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019 tentang Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa," tambahnya.
Dia mengaku manajemen Grab Indonesia telah bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk membahas perluasan cakupan wilayah tarif baru ojek online tersebut dan akan mengikuti aturan tersebut.
Adapun 41 kota tersebut, berdasarkan zona yakni zona I, Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.
Sementara itu, zona II yang terdiri atas wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.
Pemberlakuan tarif atau biaya jasa pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Ku pang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Perputaran Uang Lebaran di Jogja Diperkirakan Tembus Puluhan Triliun
- BEI Yogyakarta: IHSG Bergejolak, Investor Lokal Justru Bertambah
- Harga Emas Antam Sabtu 28 Maret 2026 Melonjak, Ini Daftar Gramasinya
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Ayam dan Beras Ikut Naik
- Isu Dirut Bulog Jadi Kabais TNI Ternyata Tidak Benar
- Lonjakan Harga BBM Picu Gangguan Pasokan di SPBU Inggris
- BI Prediksi Ekonomi DIY Triwulan I 2026 Melaju Berkat Efek Lebaran
Advertisement
Advertisement







