Advertisement

Cukai Plastik untuk Kelestarian Lingkungan

Kusnul Isti Qomah
Jum'at, 12 Juli 2019 - 04:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Cukai Plastik untuk Kelestarian Lingkungan Ilustrasi makanan dan minuman di swalayan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Produsen kantong plastik dihadapkan pada rencana pemerintah mengenakan cukai plastik terhadap kantong plastik sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram (kg). Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah mengurangi penggunaan plastik untuk kelestarian lingkungan.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto mengungkapkan kebijakan cukai plastik merupakan upaya pemerintah untik menjaga kelestarian lingkungan. "Kebijakan ini sangat bagus dalam melindungi kita dan lingkungan di mana penggunaan plastik harus dibatasi demi lingkungan hidup," ujar dia, Rabu (10/7).

Advertisement

Ia mengatakan hal ini seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya, ada imbauan untuk konsumen ketika berbelanja membawa tas pembungkus dari rumah. "Seperti orang tua kita dahulu kalau belanja membawa kantong belanjaan. Mengenai penerapannya, itu kebijakan Menteri Keuangan dan saya belum dapat surat baik dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan," kata dia.

Development Supervisor PT Indomarco Prismatama Cabang Yoyakarta, Catur Nugroho mengaku Indomaret mendukung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Namun, untuk penerapannya di daerah hal itu tergantung dari kebijakan masing-masing pemda.

"Di DIY memang kami masih menggratiskan karena belum ada perdanya. Tetapi, kami selalu aktif mengajak masyarakat memakai kantong sendiri dan menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang-ulang. Kami pun pakai kantong plastik yang mudah terurai," kata dia.

Dilansir dari Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), pengenaan cukai sebesar 100% akan dikenakan kepada kantong plastik dengan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene yang memiliki waktu penguraian lebih dari 100 tahun. Kedua, untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegredable dengan waktu urai dua-tiga tahun dikenakan tarif yang lebih rendah. “Semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka semakin rendah tarif cukainya," ungkap Sri Mulyani, Selasa (2/7).

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta semua pihak supaya bisa memahami bahwa sampah plastik merupakan persoalan serius. Apalagi sampah plastik di Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di dunia.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukan bahwa sekitar 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun. Jumlah itu disumbangkan oleh kurang lebih 90.000 gerai ritel modern seluruh Indonesia.

Adapun mengenai tarifnya, Menkeu menjelaskan untuk tarif bagi kantong plastik dengan kategori pertama atau yang susah diurai akan dikenakan maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan penerapan tarif tersebut, harga kantong plastik setelah kena cukai berkisar antara Rp450–Rp500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Profil dan Sepak Terjang Joko Pinurbo, Penyair Kenamaan yang Wafat di Usia 61 Tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement