Advertisement
Soal Instruksi bagi Maskapai Berbiaya Rendah Turunkan, Pengamat: Tak Sanggup, Tidak Apa-Apa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Instruksi pemerintah soal penurunan harga tiket maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) tidak wajib dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan pengamat penerbangan Alvin Lie.
Instruksi tersebut, lanjutnya, tidak mengikat karena tidak memiliki landasan hukum. Apabila maskapai tidak melaksanakan juga tidak bisa dianggap melanggar hukum.
Advertisement
"Kalau maskapai sanggup untuk melaksanakan, baik. Namun, kalau tidak sanggup untuk melaksanakan, tidak apa-apa," kata Alvin, Minggu (14/7/2019).
Dia berpendapat instruksi tersebut bersifat memaksa maskapai LCC untuk menetapkan harga jual tiket hingga 50 persen dari TBA. Padahal batas harga ideal terendah adalah 35% dari TBA.
Instruksi pemerintah membuat maskapai untuk menjual pada harga mendekati batas bawah. Titik impas maskapai seharusnya pada 75 persen dari TBA dengan tingkat isian kursi (seat load factor/SLF) minimal 65 persen dari total kapasitas pesawat.
Pihaknya menilai instruksi tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, bukan Kemenko Perekonomian.
Pekan lalu, pemerintah telah memberlakukan kebijakan penerbangan murah LCC untuk Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00--14.00 waktu setempat. Alokasi kursi yang disediakan hanya 30% dari total kapasitas pesawat.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan untuk melakukan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus seperti peraturan menteri atau produk hukum lain yang setara. Kebijakan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan semua pihak terkait dalam rangka menyediakan penerbangan murah.
"Tindak lanjut dari kebijakan ini juga masih dalam otoritas dan proses bisnis masing-masing stakeholder penerbangan terkait," kata Susi.
Adapun, stakeholder yang dimaksud adalah Citilink Indonesia, Lion Air, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, AirNav Indonesia, dan Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement