Harga Emas Antam di Pegadaian Melonjak Rp42.000, Tembus Rp2,79 Juta
Harga emas Antam di Pegadaian pada Senin 10 Agustus 2026 naik Rp42.000. Emas 1 gram kini dijual Rp2,798 juta dengan buyback Rp2,49 juta.
Ilustrasi/ANTARA-Aji Styawan
Harianjogja.com, JAKARTA--Instruksi pemerintah soal penurunan harga tiket maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) tidak wajib dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan pengamat penerbangan Alvin Lie.
Instruksi tersebut, lanjutnya, tidak mengikat karena tidak memiliki landasan hukum. Apabila maskapai tidak melaksanakan juga tidak bisa dianggap melanggar hukum.
"Kalau maskapai sanggup untuk melaksanakan, baik. Namun, kalau tidak sanggup untuk melaksanakan, tidak apa-apa," kata Alvin, Minggu (14/7/2019).
Dia berpendapat instruksi tersebut bersifat memaksa maskapai LCC untuk menetapkan harga jual tiket hingga 50 persen dari TBA. Padahal batas harga ideal terendah adalah 35% dari TBA.
Instruksi pemerintah membuat maskapai untuk menjual pada harga mendekati batas bawah. Titik impas maskapai seharusnya pada 75 persen dari TBA dengan tingkat isian kursi (seat load factor/SLF) minimal 65 persen dari total kapasitas pesawat.
Pihaknya menilai instruksi tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, bukan Kemenko Perekonomian.
Pekan lalu, pemerintah telah memberlakukan kebijakan penerbangan murah LCC untuk Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00--14.00 waktu setempat. Alokasi kursi yang disediakan hanya 30% dari total kapasitas pesawat.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan untuk melakukan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus seperti peraturan menteri atau produk hukum lain yang setara. Kebijakan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan semua pihak terkait dalam rangka menyediakan penerbangan murah.
"Tindak lanjut dari kebijakan ini juga masih dalam otoritas dan proses bisnis masing-masing stakeholder penerbangan terkait," kata Susi.
Adapun, stakeholder yang dimaksud adalah Citilink Indonesia, Lion Air, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, AirNav Indonesia, dan Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Harga emas Antam di Pegadaian pada Senin 10 Agustus 2026 naik Rp42.000. Emas 1 gram kini dijual Rp2,798 juta dengan buyback Rp2,49 juta.
Bencana Nepal-China menewaskan 1.130 orang. Pakar mengingatkan risiko pembangunan bendungan besar di kawasan pegunungan Himalaya.
Sebanyak 75 ribu orang mengikuti seleksi petugas haji 2026. Dari jumlah itu, kurang dari 1.000 orang akan diterima sebagai PPIH.
Peneliti Jepang mengembangkan program e-Bocchi untuk membantu anak menghadapi kesepian, meningkatkan kemampuan mencari bantuan, dan mencegah depresi.
Petisi penolakan proyek geothermal Gunung Ungaran menembus 7.000 dukungan. Pemprov Jateng memastikan perizinan dan amdal dikaji ketat.
Muhammadiyah meminta polisi tidak tebang pilih mengusut dugaan kekerasan yang melibatkan anggota maupun ormas berdasarkan bukti hukum.