Advertisement
Ternyata Tunggakan Lapindo ke Pemerintah Sampai Segini ...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Total tunggakan, bunga dan denda PT Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah mencapai Rp1,76 triliun. Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut memiliki utang Rp773,38 miliar yang jatuh tempo pada 10 Juli 2019.
Kedua perusahaan baru membayar utang sebesar Rp5 miliar dari total utang.
Advertisement
Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya masih melakukan upaya penagihan kepada duo Lapindo.
Penagihan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati kedua pihak tersebut.
Selain itu, Isa menegaskan bahwa Lapindo serta Minarak tidak bisa melunasi utang lewat mekanisme set off dengan cost recovery.
Isa mengatakan secara aturan pihaknya tidak mungkin melakukan negosiasi terkait hal tersebut.
Cost recovery, ujar Isa, hanya memungkinkan dari penghasilan yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di kawasan tersebut.
"Secara aturan, tidak memungkinkan kami negoisasi dengan hal-hal seperti itu," kata Isa, Sabtu (13/7/2019).
Seperti diketahui, utang tersebut merupakan dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak semburan lumpur.
Sebagai langkah lanjutan dalam pemenuhan perjanjian, pemerintah bersama Minarak sedang mengupayakan sertifikasi tanah di area terdampak yang hingga saat ini masih sekitar 44 hektar dari keseluruhan area terdampak.
Setelah sertifikasi selesai akan dilakukan penilaian atas tanah-tanah yang sudah disertifikasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Dishub DIY Buat Skema Jalur Utama dan Alternatif Masuk DIY Saat Mudik Lebaran 2024
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Advertisement
Advertisement