Advertisement
Soal Tarif, Pemerintah Dinilai Hanya Fokus pada Pesawat Bermesin Jet dan 'Anaktirikan' Pesawat Baling-Baling
Komponen biaya yang membuat tiket pesawat dari dan ke luar negeri lebih murah dari tiket domestik. - Bisnis/Radityo Eko
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam regulasi batas tarif atas penerbangan ekonomi, pemerintah dinilai menganaktirikan rute penerbangan pesawat baling-baling.
Alvin Lie, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, menilai selama ini pemerintah hanya memikirkan rute yang dilayani oleh pesawat bermesin jet. Di sisi lain dianggap mengabaikan rute yang menggunakan pesawat bermesin baling-baling (propeller).
Advertisement
Padahal, lanjutnya, pesawat propeller justru mampu melayani kota terpencil yang sangat butuh transportasi udara karena tidak bisa dijangkau oleh moda transportasi lain.
"Lagipula biaya angkut per kursi per kilometer pesawat propeller ini sangat tinggi. Mencapai tiga hingga lima kali lipat pesawat jet," ujarnya Minggu (14/7/2019).
BACA JUGA
Alvin menambahkan Ombudsman telah menerima aduan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA (Indonesia National Air Carriers Association) soal dugaan maladministrasi pada regulasi tarif tiket pesawat.
Aduan tersebut dinilai merupakan dampak dari beberapa kebijakan pemerintah yang sudah menyentuh ranah korporat. Misalnya, penurunan TBA (tarif batas atas) hingga 16% dan penyediaan penerbangan murah untuk maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) hingga 50% dari TBA.
Alvin Lie mengatakan aduan tersebut dinyatakan telah lolos verifikasi pada akhir pekan lalu dan selanjutnya akan diserahkan kepada tim khusus untuk ditindaklanjuti.
"Saya tidak bisa ungkap [pihak INACA yang mengajukan aduan soal maladministrasi]," kata Alvin, Minggu (14/7/2019).
Dia menambahkan dalam dua pekan ke depan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor, yakni pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Pihaknya menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut disahkan pada 15 Mei 2019 untuk menurunkan tarif batas atas antara 12% hingga 16%.
Sementara itu, pihak INACA belum memberikan konfirmasi soal aduan maladministrasi tersebut. Adapun, Ketua Umum Ari Askhara, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Bayu Sutanto, dan Sekjen Tengku Burhanuddin belum merespons pertanyaan Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Update Harga Emas Minggu: UBS, Galeri24, Antam Kompak Menguat
- Bantuan Beras dan Minyak Goreng 33,2 Juta KPM Cair, April Tuntas
- Harga Cabai Anjlok Serentak, Bapanas Pastikan Stok Aman
- Harga Minyak Melejit, Pemerintah Siapkan Opsi WFH dan Hemat Rp80 T
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement








