Advertisement
Soal Tarif, Pemerintah Dinilai Hanya Fokus pada Pesawat Bermesin Jet dan 'Anaktirikan' Pesawat Baling-Baling
Komponen biaya yang membuat tiket pesawat dari dan ke luar negeri lebih murah dari tiket domestik. - Bisnis/Radityo Eko
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam regulasi batas tarif atas penerbangan ekonomi, pemerintah dinilai menganaktirikan rute penerbangan pesawat baling-baling.
Alvin Lie, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, menilai selama ini pemerintah hanya memikirkan rute yang dilayani oleh pesawat bermesin jet. Di sisi lain dianggap mengabaikan rute yang menggunakan pesawat bermesin baling-baling (propeller).
Advertisement
Padahal, lanjutnya, pesawat propeller justru mampu melayani kota terpencil yang sangat butuh transportasi udara karena tidak bisa dijangkau oleh moda transportasi lain.
"Lagipula biaya angkut per kursi per kilometer pesawat propeller ini sangat tinggi. Mencapai tiga hingga lima kali lipat pesawat jet," ujarnya Minggu (14/7/2019).
BACA JUGA
Alvin menambahkan Ombudsman telah menerima aduan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA (Indonesia National Air Carriers Association) soal dugaan maladministrasi pada regulasi tarif tiket pesawat.
Aduan tersebut dinilai merupakan dampak dari beberapa kebijakan pemerintah yang sudah menyentuh ranah korporat. Misalnya, penurunan TBA (tarif batas atas) hingga 16% dan penyediaan penerbangan murah untuk maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) hingga 50% dari TBA.
Alvin Lie mengatakan aduan tersebut dinyatakan telah lolos verifikasi pada akhir pekan lalu dan selanjutnya akan diserahkan kepada tim khusus untuk ditindaklanjuti.
"Saya tidak bisa ungkap [pihak INACA yang mengajukan aduan soal maladministrasi]," kata Alvin, Minggu (14/7/2019).
Dia menambahkan dalam dua pekan ke depan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor, yakni pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Pihaknya menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut disahkan pada 15 Mei 2019 untuk menurunkan tarif batas atas antara 12% hingga 16%.
Sementara itu, pihak INACA belum memberikan konfirmasi soal aduan maladministrasi tersebut. Adapun, Ketua Umum Ari Askhara, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Bayu Sutanto, dan Sekjen Tengku Burhanuddin belum merespons pertanyaan Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Polisi Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



