Advertisement
Soal Tarif, Pemerintah Dinilai Hanya Fokus pada Pesawat Bermesin Jet dan 'Anaktirikan' Pesawat Baling-Baling

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam regulasi batas tarif atas penerbangan ekonomi, pemerintah dinilai menganaktirikan rute penerbangan pesawat baling-baling.
Alvin Lie, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, menilai selama ini pemerintah hanya memikirkan rute yang dilayani oleh pesawat bermesin jet. Di sisi lain dianggap mengabaikan rute yang menggunakan pesawat bermesin baling-baling (propeller).
Advertisement
Padahal, lanjutnya, pesawat propeller justru mampu melayani kota terpencil yang sangat butuh transportasi udara karena tidak bisa dijangkau oleh moda transportasi lain.
"Lagipula biaya angkut per kursi per kilometer pesawat propeller ini sangat tinggi. Mencapai tiga hingga lima kali lipat pesawat jet," ujarnya Minggu (14/7/2019).
Alvin menambahkan Ombudsman telah menerima aduan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA (Indonesia National Air Carriers Association) soal dugaan maladministrasi pada regulasi tarif tiket pesawat.
Aduan tersebut dinilai merupakan dampak dari beberapa kebijakan pemerintah yang sudah menyentuh ranah korporat. Misalnya, penurunan TBA (tarif batas atas) hingga 16% dan penyediaan penerbangan murah untuk maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) hingga 50% dari TBA.
Alvin Lie mengatakan aduan tersebut dinyatakan telah lolos verifikasi pada akhir pekan lalu dan selanjutnya akan diserahkan kepada tim khusus untuk ditindaklanjuti.
"Saya tidak bisa ungkap [pihak INACA yang mengajukan aduan soal maladministrasi]," kata Alvin, Minggu (14/7/2019).
Dia menambahkan dalam dua pekan ke depan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor, yakni pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Pihaknya menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut disahkan pada 15 Mei 2019 untuk menurunkan tarif batas atas antara 12% hingga 16%.
Sementara itu, pihak INACA belum memberikan konfirmasi soal aduan maladministrasi tersebut. Adapun, Ketua Umum Ari Askhara, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Bayu Sutanto, dan Sekjen Tengku Burhanuddin belum merespons pertanyaan Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
Advertisement
Advertisement