Advertisement
Soal Tarif, Pemerintah Dinilai Hanya Fokus pada Pesawat Bermesin Jet dan 'Anaktirikan' Pesawat Baling-Baling

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam regulasi batas tarif atas penerbangan ekonomi, pemerintah dinilai menganaktirikan rute penerbangan pesawat baling-baling.
Alvin Lie, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, menilai selama ini pemerintah hanya memikirkan rute yang dilayani oleh pesawat bermesin jet. Di sisi lain dianggap mengabaikan rute yang menggunakan pesawat bermesin baling-baling (propeller).
Advertisement
Padahal, lanjutnya, pesawat propeller justru mampu melayani kota terpencil yang sangat butuh transportasi udara karena tidak bisa dijangkau oleh moda transportasi lain.
"Lagipula biaya angkut per kursi per kilometer pesawat propeller ini sangat tinggi. Mencapai tiga hingga lima kali lipat pesawat jet," ujarnya Minggu (14/7/2019).
Alvin menambahkan Ombudsman telah menerima aduan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA (Indonesia National Air Carriers Association) soal dugaan maladministrasi pada regulasi tarif tiket pesawat.
Aduan tersebut dinilai merupakan dampak dari beberapa kebijakan pemerintah yang sudah menyentuh ranah korporat. Misalnya, penurunan TBA (tarif batas atas) hingga 16% dan penyediaan penerbangan murah untuk maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) hingga 50% dari TBA.
Alvin Lie mengatakan aduan tersebut dinyatakan telah lolos verifikasi pada akhir pekan lalu dan selanjutnya akan diserahkan kepada tim khusus untuk ditindaklanjuti.
"Saya tidak bisa ungkap [pihak INACA yang mengajukan aduan soal maladministrasi]," kata Alvin, Minggu (14/7/2019).
Dia menambahkan dalam dua pekan ke depan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor, yakni pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Pihaknya menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut disahkan pada 15 Mei 2019 untuk menurunkan tarif batas atas antara 12% hingga 16%.
Sementara itu, pihak INACA belum memberikan konfirmasi soal aduan maladministrasi tersebut. Adapun, Ketua Umum Ari Askhara, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Bayu Sutanto, dan Sekjen Tengku Burhanuddin belum merespons pertanyaan Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement