Program Listrik Desa 2026 Bidik 2.792 Lokasi, Akses Makin Luas
Program Listrik Desa 2026 menargetkan 2.792 lokasi dengan anggaran Rp10,3 triliun. Validasi data menjadi kunci pemerataan akses listrik nasional.
Kapten pilot Garuda Indonesia Ida Fiqria (kiri) dan kopilot Sari Ardisa berpose sebelum lepas landas menuju bandara Minangkabau di bandara internasional Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (21/4). Dalam rangka menyambut hari Kartini 2017 pada penerbangan Garuda Indonesia tersebut seluruh awak yang bertugas merupakan perempuan./Antara-Fajrin Raharjo
Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai saat ini, penumpang Garuda Indonesia tak bisa lagi mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya dokumen Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 berisi Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Dokumen tersebut diterima Bisnis.com, Selasa (16/7/2019) dan telah disahkan oleh Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Tbk. Bambang A. Angkasa.
Pengumuman tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.
"Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin," tulis Bambang, Selasa (16/7/2019).
Selain itu, Bambang menyatakan imbauan itu menghindarkan dari komplain dari penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
Imbauan itu dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Surat imbauan Garuda Indonesia. JIBI
Sebelumnya, beredar Pengumuman No. JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat, yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019. Terdapat tiga poin aturan dalam pengumuman tersebut
Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto atau video oleh awak kabin maupun penumpang.
Kedua, meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang dengan bahasa yang tegas. Aturan tersebut tidak berlaku apabila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda.
Ketiga, maskapai akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran dua poin tersebut. Namun, tidak ditulis lebih lanjut sanksi yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Program Listrik Desa 2026 menargetkan 2.792 lokasi dengan anggaran Rp10,3 triliun. Validasi data menjadi kunci pemerataan akses listrik nasional.
Asra menjaga tradisi sulam kasab Aceh selama lebih dari tiga dekade. Dukungan PNM Mekaar membantu mengembangkan usaha dan memberdayakan warga sekitar.
Cek syarat KIP Kuliah 2026, ketentuan ekonomi, dokumen, cara membuat akun, tahapan pendaftaran, jadwal, hingga lama pemberian bantuan.
Mengenal 5 miliarder termuda dunia 2026. Usianya 21-22 tahun dengan kekayaan miliaran dolar dari WEG, Boehringer Ingelheim, Nexon hingga Delfin.
PSIM Jogja memperbaiki saluran air kamar mandi tribun terbuka Stadion Sultan Agung dari gate 1 hingga 14 demi meningkatkan kenyamanan suporter.
Epson menghadirkan Lifestudio Grand Plus EH-LS970B, proyektor ultra-short-throw terbaru dengan desain all-in-one yang dilengkapi sistem audio Sound by Bose