Advertisement
Mulai Sekarang, Motret di Dalam Pesawat Garuda Indonesia Dilarang
Kapten pilot Garuda Indonesia Ida Fiqria (kiri) dan kopilot Sari Ardisa berpose sebelum lepas landas menuju bandara Minangkabau di bandara internasional Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (21/4). Dalam rangka menyambut hari Kartini 2017 pada penerbangan Garuda Indonesia tersebut seluruh awak yang bertugas merupakan perempuan. - Antara/Fajrin Raharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai saat ini, penumpang Garuda Indonesia tak bisa lagi mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya dokumen Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 berisi Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Dokumen tersebut diterima Bisnis.com, Selasa (16/7/2019) dan telah disahkan oleh Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Tbk. Bambang A. Angkasa.
Advertisement
Pengumuman tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.
"Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin," tulis Bambang, Selasa (16/7/2019).
BACA JUGA
Selain itu, Bambang menyatakan imbauan itu menghindarkan dari komplain dari penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
Imbauan itu dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Surat imbauan Garuda Indonesia. JIBI
Sebelumnya, beredar Pengumuman No. JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat, yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019. Terdapat tiga poin aturan dalam pengumuman tersebut
Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto atau video oleh awak kabin maupun penumpang.
Kedua, meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang dengan bahasa yang tegas. Aturan tersebut tidak berlaku apabila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda.
Ketiga, maskapai akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran dua poin tersebut. Namun, tidak ditulis lebih lanjut sanksi yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Rencana WFH Seminggu Sekali Dinilai Belum Efektif Hemat BBM
- Update Harga Emas Hari Ini, Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- BI DIY: Inflasi Maret Berpotensi Naik Dipicu Permintaan Jelang Lebaran
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement








