Advertisement
Mulai Sekarang, Motret di Dalam Pesawat Garuda Indonesia Dilarang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai saat ini, penumpang Garuda Indonesia tak bisa lagi mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya dokumen Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 berisi Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Dokumen tersebut diterima Bisnis.com, Selasa (16/7/2019) dan telah disahkan oleh Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Tbk. Bambang A. Angkasa.
Advertisement
Pengumuman tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.
"Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin," tulis Bambang, Selasa (16/7/2019).
Selain itu, Bambang menyatakan imbauan itu menghindarkan dari komplain dari penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
Imbauan itu dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Surat imbauan Garuda Indonesia. JIBI
Sebelumnya, beredar Pengumuman No. JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat, yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019. Terdapat tiga poin aturan dalam pengumuman tersebut
Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto atau video oleh awak kabin maupun penumpang.
Kedua, meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang dengan bahasa yang tegas. Aturan tersebut tidak berlaku apabila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda.
Ketiga, maskapai akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran dua poin tersebut. Namun, tidak ditulis lebih lanjut sanksi yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
- Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
- UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
- Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
Advertisement
Advertisement