Advertisement
VHO dan Hotel Harus Ikuti Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Maraknya virtual hotel operator (VHO) diakui mampu meningkatkan okupansi dan memberikan standar pelayanan kepada tamu. Namun, dalam beroperasi, VHO dan hotel ataupun penginapan yang digandeng harus tetap mematuhi aturan yang ada.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharja mengatakan Dinas Pariwisata DIY memiliki bidang industri pariwisata yang di dalamnya ada pembinaan dan pengawasan yang dilakukan ke beberapa hotel dan homestay. "Pemda tentu dengan batas kewenangannya. Kami data. Yang berizin dan meleset dari perizinan sudah kami identifikasi semua," kata dia, Senin (22/7).
Advertisement
Data yang dikumpulkan dengan mengunjungi hotel dan homestay menjadi rekomendasi. Rekomendasi tersebut akan diberikan kepada pemerintah kabupaten kota yang memiliki kewenangan di ranah tersebut. "Ya baru sebatas itu yang dilakukan. Tim pengawasan kami ada dari beberapa instansi," terang dia.
Ia mengakui keberadaan VHO mampu mengangkat okupansi. Namun, ia berpesan harus mematuhi aturan. Menurutnya, tak jadi soal ketika menggandeng VHO merupakan bagian strategi marketing. Tetapi, harus sesuai antara yang dipasarkan dengan kategori penginapan yang ada.
"Umpamanya itu [kamar] indekos, tetapi di manajemen marketing di kelas hotel. Lalu, menyebut homestay. Homestay itu seperti apa sih? Konsepnya kan live in. Kalau rumahnya kosong dan hanya ada pengelola, apakah itu bisa disebut homestay?" tutur dia.
Ia mengatakan banyak masyarakat yang latah menamakan homestay karena dinilai lebih keren. Masyarakat harus memahami konsep dari hotel, homestay, guest house, pondok wisata, dan lainnya. Oleh karena itu, perlu terus dilakukan sosialisasi.
Ikuti Aturan
Jaringan hotel, rumah dan ruang tinggal berbasis teknologi asal India OYO menilai telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk berusaha dan senantiasa akan selalu tunduk terhadap semua peraturan perundangan dan ketentuan usaha yang berlaku di Indonesia.
Head of PR & Communications, OYO Indonesia, Meta Rostiawati menjelaskan OYO Hotels & Homes (OYO) bukanlah Virtual Hotel Operator (VHO). OYO adalah jaringan hotel, rumah dan ruang tinggal berbasis teknologi asal India.
“OYO bekerja sama dengan pemilik hotel skala kecil-menengah, independen, dan unbranded, baik dalam bentuk leased [sewa] maupun franchise [waralaba] yang kerap menghadapi berbagai tantangan dalam pengoperasiannya. Khususnya dalam hal standardisasi fasilitas, kualitas pelayanan, ragam pilihan kelas hotel dan kamar, dan strategi pemasaran untuk bersaing dengan hotel-hotel besar,” kata Meta, Senin (22/7).
Dikatakannya sebagai sebuah jaringan hotel, OYO hadir untuk turut mendukung dan meningkatkan kualitas pariwisata Indonesia terutama di sektor perhotelan kelas bujet dengan memberikan pilihan menginap terstandardisasi, berkualitas dengan harga ekonomis di banyak daerah di Indonesia.
“Oleh karenanya sebagai pelaku usaha yang resmi dan sah, OYO telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk berusaha dan senantiasa akan selalu tunduk terhadap semua peraturan perundangan dan ketentuan usaha yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Sejalan dengan hal itu, pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan mitra yang bersedia dan telah memenuhi kewajibannya sebagai pemilik hotel. Pihaknya pun senantiasa mendorong para mitra pemilik hotel waralaba maupun sewa untuk patuh terhadap semua kebijakan pemerintah pusat dan daerah setempat dimana kami beroperasi, termasuk dalam hal izin usaha dan bisnis.
Memanfaatkan inovasi berbasis teknologi dan ekosistem, OYO menawarkan berbagai keahlian di bidang perhotelan, pertama mengubah hotel berskala kecil, menengah, dan unbranded menjadi tempat tinggal yang berkualitas. Kedua, OYO melakukan transformasi sistem dan memperluas jangkauan market share dari hotel-hotel yang sudah berperforma baik setelah bergabung dengan OYO. “Kini, para pemilik hotel lokal tersebut menjadi lebih berpengalaman dalam menjalankan usaha mereka dan sukses menjadi hotelier berkat kerjasamanya dengan OYO,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengharapkan pelaku bisnis platform digital untuk pemesanan hotel, virtual hotel operator dan sejenisnya memperhatikan aturan yang berlaku.
“Pada intinya yang namanya bisnis pasti bebas berkompetisi, hanya saja kehadiran VHO dan semacamnya seharusnya mengikuti standar yang sudah diatur di Indonesia,” kata Maulana.
Ia menyoroti mulai dari pemerintah harus mengatur dan mengawasi. Kemudian bisnsi VHO juga harus mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata No.10/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sahid Raya Hotel Gelar Konser Iwan Fals, Presale Tiket 30 April 2024
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Dorong Laju Transisi Energi, PLN Kampanyekan Kendaraan Listrik pada Peringatan Hari Bumi 2024 Jawa Tengah
- Tak Terpengaruh Konflik Iran-Israel Harga Minyak Dunia Turun
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, DPD REI DIY: Tidak Menjadikan Bisnis Properti Kolaps
- Seusai Lebaran, Harga Bawang Merah Jadi Mahal
- Lahan Panen DIY April 2024 Diperkirakan 35.557 Hektare, Gunungkidul Terluas
Advertisement
Advertisement