Advertisement
DJP DIY Menyerahkan NPWP ke Tepas Panitikismo
Kepala Kanwil DJP DIY, Dionysius Lucas Hendrawan (kanan) menyerahkan NPWP Tepas Panitikismo, kepada Penghageng Tepas Panitikismo Kraton Jogja, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH), Hadiwinoto, di Kraton Jogja, Kamis (15/8)./ Harian Jogja - Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga Tepas Panitikismo, Kraton Jogja, Kamis (15/8).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jogja, Guntur Wijaya Edi mengungkapkan momen ini menjadi sejarah baru. Sejauh ini, pihaknya memang belum dapat menata administrasi dengan baik, terkait aset-aset tanah kraton karena belum ada wadahnya.
Advertisement
“Setelah puluhan tahun berlalu, bisa merealisasikan NPWP Tepas Panitikismo. Dengan begitu juga kami membantu mengawasi dan mengadministrasi tanah yang terdaftar, para pihak yang menggunakan SG (Sultan Grond), sehingga aset ini tidak jatuh ke orang lain yang tidak berhak,” kata Guntur, Kamis (15/8).
Penyerahan NPWP ke kraton ini juga diharapkan mendorong para wajib pajak lainnya dapat berperan aktif membayar kewajiban pajaknya. “Paling penting ini bisa menjadi pilot project bagi wajib pajak lainnya,” katanya.
BACA JUGA
Penghageng Tepas Panitikismo Kraton Jogja, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH), Hadiwinoto mengatakan bagaimanapun kraton bagian dari NKRI, dan sebagai lembaga ada hak dan kewajiban.
Ia mengatakan yang perlu dipahami supaya pemerintah dalam arti pajak ini karena antara masyarakat ada yang mampu dan tidak mampu. Masyarakat yang masih mengikuti hak-hak tradisional atau kurang mampu, dikatakannya tidak wajib dipungut untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Pajak juga mengerti, kalau masyarakat kecil kan tambah beban bisa menimbulkan masalah tetapi kalau yang punya usaha mereka kan punya modal sehingga kita harapkan bisa mengerti atas kewajiban-kewajiban yang harus mereka lakukan,” ujarnya.
Meskipun masih punya kelemahan di sana-sini, diharapkannya dengan berjalannya ini dapat membawa NKRI lebih baik, karena menurutnya pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indosat Hentikan Iklan IM3 Soal Zakat yang Viral dan Menuai Protes
- Harga Pangan dan BBM Tekan Inflasi Jogja Saat Lebaran
- Stok Beras Digenjot, Bulog Siapkan Langkah Hadapi Kemarau Panjang
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
- Sensus Ekonomi 2026 DIY Libatkan AI, Ini Dampaknya
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- 133 Barang Tertinggal di KAI Jogja Saat Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement









