Advertisement
Efek Kenaikan Tarif Ojol Belum Terasa, Kenapa?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Driver ojek online (Ojol) di DIY menilai belum merasakan dampak kenaikan tarif yang berlaku sejak Senin (2/9) yang lalu.
“Masih belum merasakan dampaknya, penumpang belum ada yang bertanya juga masalah kenaikan tarif itu. Belum tahu aplikator belum ngeset harga atau memang belum berlaku,” kata Sekretaris Jenderal Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodja) Widi Asmara, Kamis (5/9).
Advertisement
Widi mengungkapkan belum dirasakan efek kenaikan tarif itu dimungkinkan karena masih adanya potongan atau promo yang didapatkan pengguna. Diharapkannya masalah harga ini dapat seimbang, sehingga tidak terlalu murah ataupun terlalu mahal bagi penumpang. “Kalau kami ya memikirkan penumpang juga agar tidak terlalu berat. Tetapi ya kami berharap ada lebih buat driver. Paling tidak ada pembeda antara yang jarak pendek dan jarak jauh,” katanya.
Dilansir dari Jaringan Internal Bisnis Indonesia (JIBI) aturan mengenai tarif ojol mulai Senin (2/9) akan berlaku di seluruh Indonesia. Aplikator Gojek Indonesia meliputi 221 kota, sedangkan Grab Indonesia meliputi 224 kota.
Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan selama ini biaya jasa atau tarif ojol ini baru berlaku di 123 kota. “Mulai 2 September dini hari, diberlakukan tarif sesuai Keputuran Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019, jadi sudah seluruh kota yang ada di Grab maupun yang ada di Gojek,” katanya.
Langkah ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni zona Sumatra, Jawa dan Bali, zona dua Jabodetabek serta zona tiga, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur. Tarif batas bawah untuk zona 1 yakni Rp1.850/km, sementara batas atasnya Rp2.400/kilometer (km). Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam empat km pertama yakni Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu untuk zona Jabodetabek batas bawah Rp2.000/km dan batas atas Rp2.500/Km. Sementara biaya jasa minimal dalam empat km pertama antara Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100/km dan batas atasnya Rp2.600/km. Sementara biaya jasa minimal dalam empat km pertama kisaran Rp7.000-Rp.10.000.
Biaya jasa ini merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20%. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
Advertisement
Advertisement