Advertisement
Hak Cipta Musik Perlu Menjadi Perhatian

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perlindungan terhadap hak cipta karya musik dinilai masih perlu menjadi perhatian.
Pengamat musik, Bens Leo mengatakan masalah hak cipta ini menjadi kegelisahan seniman musik, sejumlah pelanggaran hak cipta pun masih ditemui. Meski sebenarnya sudah ada Undang-Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
Advertisement
“Masalahnya bagaimana melindungi ini supaya musisi aman, agar tidak dialihkan liriknya atau diganti. Hak ekonomi bisa tercerabut, hak moral tercerabut,” kata Bens di sela-sela seminar Implementasi Hak Cipta Musik dalam Kompetisi Musik Indonesia di Era Eevolusi IndustrI 4.0, acara ini merupakan rangkaian kegiatan Bekraf Creatif Labs (BCL) Subsektor Musik dengan tajuk Jogcreasic Camp and Competition 2019, di Hotel Neo+Awana, Rabu (11/9).
Saat ini, kata dia, sudah ada UU No.13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, sehingga ke depan setiap karya musik terdaftar di perpustakaan nasional lagu. Agar tersimpan di perpustakaan nasional, musisi harus mendaftarkan lagu-lagunya. Caranya dengan menyerahkan dokumen lagu tersebut dalam bentuk notasi balok. Kemudian menyerahkan salinan lagu tersebut secara audio. Ketika seluruh berkas diserahkan, musisi akan menerima internasional standar music number, yang berlaku di dalam dan luar negeri.
“Dengan begitu sudah terdaftar secara internasional, dikasih barcode, untuk melindungi karya cipta. Namun, sayangnya ini belum banyak yang tahu. Saya pikir Bekraf juga akan banyak berperan, bergerak untuk musik,” ujarnya.
Kekayaan Intelektual
Direktur Riset dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Bekraf, Wawan Rusiawan mengatakan terkait dengan hak cipta sebenarnya sebenarnya dalam beberapa waktu terakhir Bekraf membantu untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), dan sekitar 5.000 karya telah terfasilitasi.
“Namun dari jumlah itu paling banyak merek pelaku kuliner, dari musisi masih sedikit. Sekitar 90 persen para pelaku kuliner. Ini memang perlu sosialisasi lebih,” ujarnya.
Terkait dengan kegiatan BCL Subsektor Musik dengan tajuk Jogcreasic Camp and Competition 2019, dia berharap acara ini menjadi satu acuan memperoleh berbagai karya musik dengan memunculkan warna musik Indonesia itu sendiri. Selain itu, melalui kegiatan kompetisi karya diharapkan mampu menggali dan menambah big data atas sebaran pelaku seni musik dan bentuk karyanya.
Wawan menambahkan musik merupakan salah satu subsektor yang dapat mengangkat angka PDB Indonesia. Berdasarkan data Statistik Ekonomi Kreatif 2017 pertumbuhan PDB subsektor musik sebesar 8% dan berkontribusi terhadap PDB ekonomi kreatif sebesar Rp4,89 triliun.
Pada rangkaian kegiatan ini selain seminar juga diadakan kompetisi musik pada Selasa (3/9)–Rabu (4/9), kemudian workshop mengenai strategi penciptaan dan penyajian musik kreatif dan masterclass menduniakan musik Indonesia pada Kamis (12/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Dokter Abal-abal Praktik di Sedayu Ditangkap, Tipu Pasien Rp538 Juta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
Advertisement
Advertisement