Advertisement

Hak Cipta Musik Perlu Menjadi Perhatian

Herlambang Jati Kusumo
Sabtu, 14 September 2019 - 06:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Hak Cipta Musik Perlu Menjadi Perhatian Pengamat musik, Bens Leo (tengah) dan Direktur Riset dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Bekraf, Wawan Rusiawan (kanan), dalam acara Bekraf Creatif Labs (BCL) Subsektor Musik dengan tajuk Jogcreasic Camp and Competition 2019, di Hotel NeoAwana, Rabu (11/9)./ Harian Jogja - Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perlindungan terhadap hak cipta karya musik dinilai masih perlu menjadi perhatian.

Pengamat musik, Bens Leo mengatakan masalah hak cipta ini menjadi kegelisahan seniman musik, sejumlah pelanggaran hak cipta pun masih ditemui. Meski sebenarnya sudah ada Undang-Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta.

Advertisement

“Masalahnya bagaimana melindungi ini supaya musisi aman, agar tidak dialihkan liriknya atau diganti. Hak ekonomi bisa tercerabut, hak moral tercerabut,” kata Bens di sela-sela seminar Implementasi Hak Cipta Musik dalam Kompetisi Musik Indonesia di Era Eevolusi IndustrI 4.0, acara ini merupakan rangkaian kegiatan Bekraf Creatif Labs (BCL) Subsektor Musik dengan tajuk Jogcreasic Camp and Competition 2019, di Hotel Neo+Awana, Rabu (11/9).

Saat ini, kata dia, sudah ada UU No.13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, sehingga ke depan setiap karya musik terdaftar di perpustakaan nasional lagu. Agar tersimpan di perpustakaan nasional, musisi harus mendaftarkan lagu-lagunya. Caranya dengan menyerahkan dokumen lagu tersebut dalam bentuk notasi balok. Kemudian menyerahkan salinan lagu tersebut secara audio. Ketika seluruh berkas diserahkan, musisi akan menerima internasional standar music number, yang berlaku di dalam dan luar negeri.

“Dengan begitu sudah terdaftar secara internasional, dikasih barcode, untuk melindungi karya cipta. Namun, sayangnya ini belum banyak yang tahu. Saya pikir Bekraf juga akan banyak berperan, bergerak untuk musik,” ujarnya.

 

Kekayaan Intelektual

Direktur Riset dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Bekraf, Wawan Rusiawan mengatakan terkait dengan hak cipta sebenarnya sebenarnya dalam beberapa waktu terakhir Bekraf membantu untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), dan sekitar 5.000 karya telah terfasilitasi.

“Namun dari jumlah itu paling banyak merek pelaku kuliner, dari musisi masih sedikit. Sekitar 90 persen para pelaku kuliner. Ini memang perlu sosialisasi lebih,” ujarnya.

Terkait dengan kegiatan BCL Subsektor Musik dengan tajuk Jogcreasic Camp and Competition 2019, dia berharap acara ini menjadi satu acuan memperoleh berbagai karya musik dengan memunculkan warna musik Indonesia itu sendiri. Selain itu, melalui kegiatan kompetisi karya diharapkan mampu menggali dan menambah big data atas sebaran pelaku seni musik dan bentuk karyanya.

Wawan menambahkan musik merupakan salah satu subsektor yang dapat mengangkat angka PDB Indonesia. Berdasarkan data Statistik Ekonomi Kreatif  2017 pertumbuhan PDB subsektor musik sebesar 8% dan berkontribusi terhadap PDB ekonomi kreatif sebesar Rp4,89 triliun.

Pada rangkaian kegiatan ini selain seminar juga diadakan kompetisi musik pada Selasa (3/9)–Rabu (4/9), kemudian workshop mengenai strategi penciptaan dan penyajian musik kreatif dan masterclass menduniakan musik Indonesia pada Kamis (12/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bawaslu Bantul Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement