Advertisement
Percepatan Investasi Masih Terhambat Peraturan Daerah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan investasi pengembangan usaha pada subsektor perkebunan dihadapkan sejumlah kendala, salah satunya sinergisitas antara aturan di tingkat pusat dan daerah.
"Persyaratan sekarang sebetulnya tidak susah. Begitu ada modal, ada bank reference, ya sudah, kita terbuka," Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Kasdi menyebutkan kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi sejatinya telah diakomodasi dalam perubahan sejumlah aturan di tingkat kementerian, salah satunya dalam Permentan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Kendati demikian, ia tak memungkiri jika regulasi di daerah masih menjadi hambatan.
"Itu salah satu kendalanya. Memang perlu ada sinergi pusat dan daerah terkait aturan-aturan yang ada. Kita harus mengevaluasi antara aturan di pusat dan daerah. Saat ini, sudah berkurang, tapi masih ada beberapa," ungkapnya.
Adanya kendala dalam implementasi kemudahan investasi di tingkat daerah pun diakui oleh Deputi Direktur untuk Promosi Infrastruktur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ahmad Faisal Suralaga.
"Dari pemantauan kami memang permasalahannya ketika implementasi di daerah. Indonesia memang sedang darurat obesitas regulasi. Banyak Permen yang tumpang tindih dan di daerah ada perda. Tadi bahkan ada keluhan mengenai aturan daerah soal keuntungan 3 persen untuk CSR. Itu aturan dari mana? Kan kebijakan daerah," ujar Ahmad di Jakarta.
Ia menyebutkan langkah-langkah perbaikan terus dilakukan. Sejak 2015, pemerintah ia sebut telah meluncurkan 16 paket kebijakan ekonomi untuk mendukung iklim investasi. Kebijakan tersebut di antaranya mencakup penetapan upah minimum, insentif pajak untuk industri padat karya, masa dwelling yang lebih pendek, serta implementasi online single submission (OSS).
"Solusi untuk tumpang tindih aturan pusat dan daerah itu tadi, omnibus law. Artinya, mempersatukan aturan. Jadi tidak banyak aturan, hanya satu. Jika dulu ada aturan susah disederhanakan, ke depan akan disatukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
- Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
- UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
- Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
- Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement