Advertisement
Percepatan Investasi Masih Terhambat Peraturan Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan investasi pengembangan usaha pada subsektor perkebunan dihadapkan sejumlah kendala, salah satunya sinergisitas antara aturan di tingkat pusat dan daerah.
"Persyaratan sekarang sebetulnya tidak susah. Begitu ada modal, ada bank reference, ya sudah, kita terbuka," Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Kasdi menyebutkan kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi sejatinya telah diakomodasi dalam perubahan sejumlah aturan di tingkat kementerian, salah satunya dalam Permentan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Kendati demikian, ia tak memungkiri jika regulasi di daerah masih menjadi hambatan.
"Itu salah satu kendalanya. Memang perlu ada sinergi pusat dan daerah terkait aturan-aturan yang ada. Kita harus mengevaluasi antara aturan di pusat dan daerah. Saat ini, sudah berkurang, tapi masih ada beberapa," ungkapnya.
Adanya kendala dalam implementasi kemudahan investasi di tingkat daerah pun diakui oleh Deputi Direktur untuk Promosi Infrastruktur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ahmad Faisal Suralaga.
"Dari pemantauan kami memang permasalahannya ketika implementasi di daerah. Indonesia memang sedang darurat obesitas regulasi. Banyak Permen yang tumpang tindih dan di daerah ada perda. Tadi bahkan ada keluhan mengenai aturan daerah soal keuntungan 3 persen untuk CSR. Itu aturan dari mana? Kan kebijakan daerah," ujar Ahmad di Jakarta.
Ia menyebutkan langkah-langkah perbaikan terus dilakukan. Sejak 2015, pemerintah ia sebut telah meluncurkan 16 paket kebijakan ekonomi untuk mendukung iklim investasi. Kebijakan tersebut di antaranya mencakup penetapan upah minimum, insentif pajak untuk industri padat karya, masa dwelling yang lebih pendek, serta implementasi online single submission (OSS).
"Solusi untuk tumpang tindih aturan pusat dan daerah itu tadi, omnibus law. Artinya, mempersatukan aturan. Jadi tidak banyak aturan, hanya satu. Jika dulu ada aturan susah disederhanakan, ke depan akan disatukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
- Pameran Audio Soundignity 2025 Hadir di Jogja
Advertisement
Advertisement