Advertisement

Mari Ciptakan Persaingan Usaha yang Sehat

Kusnul Isti Qomah
Jum'at, 20 September 2019 - 10:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Mari Ciptakan Persaingan Usaha yang Sehat Gubernur DIY Sri Sultan HB X ketika memberikan keynote speech dalam Reorientasi Tugas dan Fungsi KPPU dalam Percepatan Pembangunan di DIY di Gedhong Pracimosono, kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (19/9)./ Harian Jogja - Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Guna menciptakan persaingan usaha yang sehat, selain adanya birokrasi dengan tata laksana good governance, juga harus terdukung oleh dunia usaha yang memiliki karakteristik good corporate governance.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengungkapkan kesalahan terbesar dalam memahami keberadaan bisnis di Indonesia terletak pada kecenderungan untuk memisahkannya dari sistem kemasyarakatan. "Penerapan etika dan moral di masyarakat sangat tergantung pada kualitas sistem kemasyarakatan yang ada," kata dia dalam Reorientasi Tugas dan Fungsi KPPU dalam Percepatan Pembangunan di DIY di Gedhong Pracimosono, kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (19/9).

Advertisement

Bertolak dari perspektif itu, sistem saat ini masih belum kondusif, maka pembicaraan mengenai etika bisnis di Indonesia yang jadi pendorong terjadinya persaingan sehat, sesungguhnya tidak terlalu relevan. Jangankan masalah etika dan moral, tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian. "Sebaliknya, justru lumrah untuk menyimpulkan berbisnis sama artinya dengan mencari loophole kelemahan hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum," ujar dia.

Dari segi makro ekonomi, penerapan etika bisnis akan menghindari distorsi mekanisme pasar. Praktik bisnis yang tidak mematuhi etika yang sehat akan menimbulkan distorsi sistem dan mekanisme pasar. Dengan demikian akan mengakibatkan alokasi sumber-sumber secara tidak efisien. Dari segi mikro, tidak membangun kepercayaan dari stakeholder. Perusahaan yang tidak mengindahkan etika bisnis akan kehilangan kepercayaan (trust) masyarakat, sehingga akan kehilangan konsumen atau pelanggan yang lama kelamaan akan mati dengan sendirinya. "Prasyarat utama dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, selain adanya birokrasi dengan tata laksana good governance, juga harus terdukung oleh dunia usaha yang memiliki karakteristik good corporate governance," kata dia. 

Hubungan Sinergisitas

Menurutnya, ketika prasyarat itu belum juga terpenuhi, maka tanggung jawab Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berwujud tugas dan fungsi KPPU itu menjadi semakin berat untuk menghadapi lingkungan yang memang tidak sehat sehingga reorientasi harus diwujudkan secara sinergis dengan kerja-kerja yang dipandu oleh manajemen lintas fungsi, struktur dan lintas-lintas lainnya.

 KPPU akan menyarankan langkah-langkah preventif yang sehat, agar OPD dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggarannya memenuhi syarat akuntabilitas publik. Dengan membendung hadirnya mafia tender yang melibatkan oknum dari OPD terkait. "Jujur saja, meski sudah menggunakan e-procurement, mafia lelang itu ditengarai tetap eksis dengan cara-cara soft yang lebih canggih," kata dia.

Jika hal itu benar-benar bisa diwujudkan, maka peran KPPU dalam peningkatan efisiensi penggunaan anggaran bisa tercapai. Secara tidak langsung hal itu telah membantu percepatan pembangunan di DIY yang secara bertingkat juga memberikan makna pada peningkatan efisiensi ekonomi nasional.

Dalam kondisi seperti itu, yang juga diwarnai oleh percepatan perubahan dalam segala hal, secara bersamaan DIY memerlukan percepatan pembangunan yang tepat-tuju, tepat-mutu, tepat-harga dan tepat-waktu, juga menghadapi tantangan yang berubah dengan cepat. Implikasinya bagi KPPU harus benar-benar bisa membawakan visinya yaitu mewujudkan  iklim persaingan usaha yang sehat dalam mendorong ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Dalam kaitan sosialisasi ini, tentu langkah reorientasi untuk berubah, harus didukung oleh reposisioning. Dengan tujuan, perubahan yang dilakukan menjadi efisien, efektif, tidak kontraproduktif, terarah, dan berada on the right track. Titikpijak dari keseluruhan proses perubahan itu adalah reorientasi pola pikir, yang menjadi titik landas pelaksanaan strategi reformasi pasangannya reposisioning dalam kancah keberadaan lembaga-lembaga adhokrasi lain yang bernama awal Komisi," terang dia.

Reorientasi pola pikir ini mencakup aspek yang amat mendasar dari struktur hirarki ke partisipasi dan teamwork, dan dari kerja rutin ke inovasi. Dengan perubahan spirit, pada hakikatnya adalah titik awal perubahan dalam cara pendekatan terhadap sasaran garap.

Selain OPD sebagai sasaran utama, juga kalangan pelaku usaha. KPPU harus bisa mewaspadai persaingan yang tidak sehat dari kedua sumber sektor publik dan privat tersebut. Dengan begitu, kehadirannya dapat berfungsi untuk mencegah monopoli dalam tender proyek yang didanai APBN, APBD atau Danais. "KPPU bisa menjatuhkan sanksi hukum bagi pengusaha yang tidak jujur dalam bersaing. Meski kini kita hidup di alam free fight liberalism, mereka tetap harus taat asas terhadap aturan," ujar dia.

Jika tugas dan fungsinya dijalankan seperti itu, maka KPPU dapat menjadi garda terdepan reformasi persaingan usaha, bagian dari upaya-upaya menciptakan good corporate governance, sebagai kontribusi KPPU ikut mewujudkan peningkatan efisiensi ekonomi nasional. Dalam sosialisasi ini, diharapkan adanya sinergitas antara KPPU dengan para stakeholder.

Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi mengungkapkan persaingan usaha yang sehat harus diwujudkan. "Kalau dunia usaha bersaing itu indikator sehat. Kalau enggak sehat yang besar itu-itu saja. Persaingan sehat ini bukan berarti pertarungan bebas. Persaingan sehat adalah persaingan satu kelas. Dalam UU persaingan usaha ada pengecualian untuk pengusaha kecil dan koperasi," kata dia.

Ia mengungkapkan KPPU juga menjalankan mandat UU UMKM untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan antara UMKM dan usaha besar. Kemitraan ini berpotensi tidak sehat di mana pengusaha besar memanfaatkan yang kecil."Di DIY, terkait pengawasan kemitraan akan lebih fokus mengingat perekonomian DIY berbasis UMKM. Karena digerakkan UMKM pertumbuhannya lebih merata dan berodmensi keadilan. Ini terpenting karena belajar dari pengalaman bukan hanya di Indonesia, t tapi di negara lain pertumbuhan ekonomi tinggi kerap jadi persoalan kalau enggak diimbangi pemerataan. Ada sektor yang maju dan tertinggal. Yang tertinggal biasanya yang banyak ditekuni masyarakat," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement