Advertisement
Kadin Sebut Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi Ganggu Operasional Truk

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Adanya pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu (solar) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengatur Migas No. 3865.E/Ka.BPH/2019 membuat kalangan pelaku usaha logistik angkat suara.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi beranggapan keluarnya SE yang dirilis pada 29 Juli 2019 itu menimbulkan kebingungan lantaran bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 yang telah diubah menjadi Perpres No.43/2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pada jenis bahan bakar minyak tertentu.
Advertisement
“Menurut Perpres tersebut, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam termasuk dalam golongan yang mendapatkan alokasi BBM Solar bersubsidi,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (21/9/2019).
Rico mengklaim implementasi SE BPH Migas tersebut akan berdampak signifikan terhadap operasional angkutan truk secara umum, terutama yang tergolong angkutan berat.
Pasalnya, barang golongan ini lazimnya dimanfaatkan untuk pengangkutan bahan baku proyek infrastruktur maupun barang-barang ekspor impor, dua aspek pembangunan yang tengah didorong dan diprioritaskan pemerintah.
“Kebijakan ini bisa berdampak langsung kepada perekonomian nasional, tidak sebatas pada urusan transportasi barang atau alur logistik. Karena itu, aturan ini belum layak diterapkan karena tidak sejalan dengan amanah perpres yang masih berlaku,” tambahnya.
Jika merujuk lampiran konsumen pengguna dan titik serah bahan bakar minyak tertentu Perpres 191/2014, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam diperbolehkan menenggak solar, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.
Dalam SE tersebut, dijelaskan kendaraan kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan dilarang menggunakan solar bersubdisi.
Selain itu, pelarangan penggunaan BBM bersubdisi diarahkan juga untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng, dan mobil molen (pengaduk semen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
Advertisement

Jalur dan Rute Trans Jogja yang Melewati Sekolah, Kampus, dan Rumah Sakit
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp67.171/Kg, Bawang Merah Rp40.943/Kg
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Selama Libur Sekolah 1,2 Juta Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
Advertisement
Advertisement