Advertisement
Transaksi Jastip Diawasi, Sudahkah Kamu Membayar Pajak?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para pelaku via dagang elektronik (dagang-el) atau yang berjualan melalui platform media sosial diimbau terus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Salah satu bentuk usaha yang kini menjadi pengawasan adalah jasa titip atau lebih dikenal dengan nama jastip.
Pasalnya, saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Apalagi, otoritas berulangkali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Advertisement
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fajar Doni mengatakan setiap lalu lintas barang terus dipantau oleh otoritas kepabeanan. Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. "Kami terus lakukan itu, sudah ada strateginya," kata Fajar di Jakarta, Minggu (29/9).
Fajar mengatakan DJBC memilki konsentrasi yang cukup besar untuk menekan ruang pelanggaran. Mereka juga telah berkolaborasi dengan otoritas pajak untuk memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi. "Kalau bea masuknya sudah bisa dikenakan, nanti otomatis PPh 22 impornya juga mengikuti," ucapnya.
Bea Cukai baru-baru mengungkap modus penghindaran kewajiban perpajakan dengan menggunakan jastip. Cara ini masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus bepergian ke luar negeri. Setidaknya hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menindak terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan.
Dari 422 penindakan Bea Cukai berhasil menyelamatkan hak negara sekitar Rp4 miliar. Dari 422 kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.
Sebanyak sekitar 75% kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement