Transaksi Jastip Diawasi, Sudahkah Kamu Membayar Pajak?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para pelaku via dagang elektronik (dagang-el) atau yang berjualan melalui platform media sosial diimbau terus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Salah satu bentuk usaha yang kini menjadi pengawasan adalah jasa titip atau lebih dikenal dengan nama jastip.
Pasalnya, saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Apalagi, otoritas berulangkali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Advertisement
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fajar Doni mengatakan setiap lalu lintas barang terus dipantau oleh otoritas kepabeanan. Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. "Kami terus lakukan itu, sudah ada strateginya," kata Fajar di Jakarta, Minggu (29/9).
Fajar mengatakan DJBC memilki konsentrasi yang cukup besar untuk menekan ruang pelanggaran. Mereka juga telah berkolaborasi dengan otoritas pajak untuk memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi. "Kalau bea masuknya sudah bisa dikenakan, nanti otomatis PPh 22 impornya juga mengikuti," ucapnya.
Bea Cukai baru-baru mengungkap modus penghindaran kewajiban perpajakan dengan menggunakan jastip. Cara ini masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus bepergian ke luar negeri. Setidaknya hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menindak terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan.
Dari 422 penindakan Bea Cukai berhasil menyelamatkan hak negara sekitar Rp4 miliar. Dari 422 kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.
Sebanyak sekitar 75% kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
Advertisement
Advertisement