Advertisement
Transaksi Jastip Diawasi, Sudahkah Kamu Membayar Pajak?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para pelaku via dagang elektronik (dagang-el) atau yang berjualan melalui platform media sosial diimbau terus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Salah satu bentuk usaha yang kini menjadi pengawasan adalah jasa titip atau lebih dikenal dengan nama jastip.
Pasalnya, saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Apalagi, otoritas berulangkali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Advertisement
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fajar Doni mengatakan setiap lalu lintas barang terus dipantau oleh otoritas kepabeanan. Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. "Kami terus lakukan itu, sudah ada strateginya," kata Fajar di Jakarta, Minggu (29/9).
Fajar mengatakan DJBC memilki konsentrasi yang cukup besar untuk menekan ruang pelanggaran. Mereka juga telah berkolaborasi dengan otoritas pajak untuk memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi. "Kalau bea masuknya sudah bisa dikenakan, nanti otomatis PPh 22 impornya juga mengikuti," ucapnya.
Bea Cukai baru-baru mengungkap modus penghindaran kewajiban perpajakan dengan menggunakan jastip. Cara ini masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus bepergian ke luar negeri. Setidaknya hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menindak terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan.
Dari 422 penindakan Bea Cukai berhasil menyelamatkan hak negara sekitar Rp4 miliar. Dari 422 kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.
Sebanyak sekitar 75% kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Ribuan Warga Hadiri Tradisi Petik Laut di Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ke AS untuk Negosiasi
- Quietcation: Liburan Tenang dan Menyembuhkan yang Sedang Trend di Jogja
- Pakar UGM: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Bisa Menimbulkan Kemiskinan Baru
- Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
Advertisement
Advertisement