Advertisement

8 Bulan, BPJS Kesehatan Sukses Kumpulkan Tunggakan Rp9,3 Miliar

Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 29 Oktober 2019 - 13:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
8 Bulan, BPJS Kesehatan Sukses Kumpulkan Tunggakan Rp9,3 Miliar Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Sepanjang Januari-September 2019, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan RI berhasil mengumpulkan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemberi kerja senilai Rp9,3 miliar. 

Tunggakan tersebut merupakan hasil dari mediasi selama sembilan bulan pertama 2019, terhadap 1.495 badan usaha yang menunggak iuran JKN.  

Advertisement

Sepanjang tahun lalu, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan telah memediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada 3.224 pemberi kerja. Proses tersebut berbuah terkumpulnya tunggakan iuran hingga Rp26 miliar.
 
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan kerap ditemukan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Permasalahan bisa  timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal dan makin hari makin kompleks.
 
"Karena itu, diperlukan pihak eksternal yang kompeten, yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi BPJS Kesehatan dari sisi hukum agar implementasi Program JKN berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya seperti dikutip Bisnis, Selasa (29/10/2019).
 
Hal tersebut mendasari penguatan kerja sama BPJS Kesehatan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
 
Menurut Fachmi, hal tersebut merupakan upaya untuk memperkuat penegakan kepatuhan, khususnya bagi pemberi kerja seperti pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum.
 
“Sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, utamanya untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan,” tuturnya.
 
Plt Jamdatun Tarmizi menjelaskan pendampingan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan kepada BPJS Kesehatan sejalan dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
 
Bidang tersebut memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Bidang itu pun dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan keuangan/kekayaan negara. 

“Kami siap mendukung BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan JKN dan mencapai kinerja yang diamanahkan UU, menegakkan kepatuhan para pemberi kerja sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement