Advertisement

Pelaku Industri Padat Karya Terbebani dengan Penetapan UMP & UMSK

Oktaviano DB Hana
Selasa, 12 November 2019 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pelaku Industri Padat Karya Terbebani dengan Penetapan UMP & UMSK Buruh pabrik garmen berjalan keluar pabrik di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penetapan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), di samping upah minimum provinsi (UMP), dinilai memberatkan pelaku industri padat karya. Selain itu, juga dinilai melemahkan daya saing produknya.

Formula penetapan upah pun dinilai perlu disesuaikan dengan menjadikan produktivitas sebagai dasar perhitungan.

Advertisement

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menilai bila formulasi yang berlaku saat ini dipertahankan maka industri akan terancam mati. Pasalnya, manufaktur lokal tidak akan mampu bersaing dengan kompetitor dari negara lain.

Di sejumlah negara Asia Tenggara, katanya, kenaikan upah tenaga kerja hanya berkisar antara 2% - 3% per tahun.

"Kami tidak setuju ada UMP dan UMSK itu. Kami lebih setuju upah berdasarkan produktivitas," ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/11/2019).

Menurutnya, formula peningkatan upah pekerja dengan dasar produktivitas menjadi solusi bagi pekerja dan pelaku usaha. Dengan dasar perhitungan itu, ujarnya, para pekerja akan tetap mendapatkan peningkatan pendapatan sejalan dengan peningkatan volume produksi.

Menurutnya, produktivitas mensyaratkan adanya penurunan biaya per unit produksi. Dengan begitu, daya saing produk industri nasional pun terus meningkat.

"Itu [formula berdasarkan produktivitas] di banyak negara sudah dijalankan. Kalau Indonesia terus menerus berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, maka mati [industri] kita suatu saat."

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan bahwa penetapan UMP ditambah UMSK bakal menekan daya saing produk industri, khususnya sektor kimia hilir yang padat karya. Apalagi peningkatan upah itu tidak dibarengi oleh pertumbuhan produktivitas.

"Kalau ada peningkatan pendapatan atau upah pekerja, harusnya produktivitas juga naik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement