Advertisement

Jasa Raharja Tingkatkan Layanan Pasien Korban Laka

Media Digital
Rabu, 20 November 2019 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Jasa Raharja Tingkatkan Layanan Pasien Korban Laka Workshop PT Jasa Raharja terkait kerja sama dengan rumah sakit dalam penanganan korban laka. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjamin oleh Undang-Undang 33 dan 34, PT Jasa Raharja (Persero) DIY memperkuat kerja sama dengan seluruh Rumah Sakit di DIY.

Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular, mengatakan kerja sama tersebut diwujudkan dengan mereview kembali penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Jasa Raharja (Persero) DIY dengan seluruh RS di DIY.

Advertisement

"Jasa Raharja dan rumah sakit yang merawat korban laka lantas harus sama-sama berkomitmen untuk melaksanakan PKS dengan baik, sesuai aturan yang berlaku," kata Bambang seusai kegiatan Workshop Sinergi Jasa Raharja dan Rumah Sakit dalam penanganan korban laka lantas pada lingkup UU 33 dan 44, Selasa (19/11/2019) di Rich Hotel Jogja.

Dalam PKS yang tertuang, katanya, Jasa Raharja selaku Perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara, menjamin atau memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Penjaminan tersebut sesuai dengan batas maksimal (plafon) biaya perawatan sesuai peraturan yang berlaku.

"Penjaminan yang diberikan Jasa Raharja kepada rumah sakit bisa klir, bisa efektif dan efesien [terserap]. Kami berharap dana yang disediakan oleh negara itu bisa dimanfaatkan betul untuk proses perawatan korban laka lantas oleh pihak rumah sakit," katanya.

Setiap korban laka lantas yang terjamin oleh UU 33 dan 34 yang dirawat di rumah sakit, maka biaya perawatan yang dihabiskan oleh korban laka lantas akan dijamin oleh Jasa Raharja.

Dengan begitu, pasien laka lantas semakin mendapatkan kemudahan dan pelayanan yang baik, mendapatkan pertolongan dan penanganan yang maksimal dari rumah sakit.

"Dari kebijakan ini, kami berharap rumah sakit mampu merawat pasien laka lantas secara optimal. Karena Jasa Raharja memberikan penjaminan maka rumah sakit juga harus melakukan pelayanan optimal," katanya.

Menurut Bambang, dengan model kerja sama seperti ini maka ke depan tidak ada lagi kasus pasien laka lantas yang tidak cepat ditangani atau terlambat menerima perlakuan medis.

"Sudah tidak ada lagi yang seperti itu. Rumah sakit atau masyarakat cukup melaporkan kepada kami, setelah itu kami yang akan mengerjakan," kata Bambang.

Secara sistem, kata Bambang, Jasa Raharja ditugaskan oleh negara sebagai penjamin pertama korban laka lantas. Jika pasien belum diidentifikasi apakah masuk penjamin Jasa Raharja atau BPJS, maka rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan.

"Jadi rumah sakit menangani pasien korban laka lebih dulu, tidak perlu kawatir siapa penjaminnya. Laporkan kepada kami melalui aplikasi. Kemudahan ini merupakan salah satu bentuk negara hadir untuk melayani masyarakat," katanya.

Dari laporan tersebut, petugas Jasa Raharja wajib merespons maksimal dua jam sejak dilaporkan. Jasa Raharja juga akan melakukan identifikasi dan status pasien tersebut apakah masuk dalam jaminan Jasa Raharja atau BPJS.

"Rumah Sakit melalui aplikasi melaporkan kepada Jasa Raharja. Kami akan bekerja maksimal 2x24 jam untuk mengetahui status pasien. Kalau sebagai pasien Jasa Raharja langsung dikeluarkan garansi letter. Kalau bukan, akan ditangani BPJS," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Bambang mengapresiasi PT Jasa Raharja (Persero) DIY yang dinilai sudah menjalankan PKS dengan rumah sakit secara baik.

"Secara khusus PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta sudah melakukan PKS yang lebih dalam. Sudah menempatkan pasien laka lantas yang dijamin Jasa Raharja dan BPJS sesuai kelasnya," katanya.

Dengan begitu, lanjut Bambang, pasien tidak perlu mengeluarkan uang pribadi untuk membayar selisih dana naik kelas.

"Kalau plafonnya habis, langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan. Tidak perlu nombok. Nah di Jogja kami sudah bisa menjalankan perawatan pasien sesuai dengan kelasnya sehingga tidak ada masalah terkait pembiayaan," katanya.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang DIY, Akhdiyat Setya Purnama menagatakan hampir 95% rumah sakit di wilayah DIY sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja.

Hanya sebagian kecil yang belum bekerja sama dengan Jasa Raharja seperti rumah sakit ibu dan anak, atau rumah sakit mata.

"Kami akan terus melakukan layanan jemput bola. Kalau ada laporan masuk, maka petugas kami akan merespon maksimal dua jam. Ini bentuk kepedulian kami untuk melayani korban laka," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement