Advertisement
Pemerintah Berencana Turunkan PPh. Dampak ke Penerimaan Negara?
Menteri Keuangan Sri Mulyani ANTARA FOTO - Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) secara bertahap hingga 20% pada 2023. Rencana tersebur sudah mempertimbangkan penurunan penerimaan pajak.
Sebagai informasi, pemerintah tengah menyusun penurunan tarif PPh badan dari 25% pada saat ini menjadi 20% secara bertahap.
Advertisement
Adapun, pemerintah akan menurunkan tariff PPh menjadi 22% dari 25% pada 2021-2022, dan menjadi 20% pada 2023. Aturan tersebut bakal tercantum dalam salah satu bagian dari Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law perpajakan.
“Kita menghitung dari sisi net effect nya saya menganggap kita tetap bisa membuat exercise dari sisi penerimaan dan kehilangan penerimaan pajak itu. Yang lebih penting adalah desain APBN 2021 kita sudah mempertimbangan penurunan pajak dari corporate tax.
BACA JUGA
Di sisi lain kita berharap ada kompensasi dari sisi basis pajak kita yang lebih baik,” katanya di Kantor Presiden, Jumat (22/11/2019).
Namun, dia meyakinkan rencana tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal mulai dari penurunan penerimaan, kompensasi penambahan basis pajak, hingga peningkatan daya saing Indonesia.
“Kita akan lihat dari sisi, kalau tahun depan enggak karena ini kan tahun depan masih menggunakan pajak yang lama,” jelasnya.
Jika merujuk pada Singapura misalnya, PPh badan di Negeri Singa tersebut hanya 17% yang diakuinya berdampak positif terhadap iklim investasinya.
Di Asean, tariff PPh Indonesia tergolong moderat di angka 25%, atau lebih rendah dibandingkan dengan Filipina (30%), dan sama dengan Myanmar.
Adapun, tarif di Indonesia lebih tinggi dibandingkan Malaysia (24%), Thailand (20%), dan Vietnam (20%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Harga Minyak Naik Tekan Rupiah Mendekati Level Psikologis
- Inflasi DIY Maret 2026 Diprediksi Nyaris 1 Persen
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
- Investor Baru Jogja Tembus Ribuan dalam Sebulan
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement







