Advertisement

BPJamsostek Jogja Ajak Peserta Lawan Korupsi

Kusnul Isti Qomah
Jum'at, 13 Desember 2019 - 20:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
BPJamsostek Jogja Ajak Peserta Lawan Korupsi Kepala BPJamsostek Cabang Jogja Ainul Khalid saat mengajak peserta untuk melawan korupsi dalam deklarasi anti korupsi, Rabu (11/12)./ Harian Jogja - Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jogja mengajak seluruh peserta untuk melawan korupsi. Karyawan dan peserta juga menandatangani dukungan serta menulis surat reaksi di dinding anti korupsi kepada KPK.

Kepala BPJamsostek Cabang Jogja Ainul Khalid mengatakan perilaku untuk tidak melakukan korupsi diterapkan sejak dahulu. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan imbauan Dirut [Agus Susanto] untuk tidak melakukan Tiga Ojo. Ojo kolusi, Ono korupsi, Ojo ngapusi," katanya di sela-sela kegiatan Hari Anti Korupsi, Rabu (11/12).

Advertisement

Penerapan Tiga Ojo tersebut, lanjut Ainul, diterapkan dalam segala hal. Misalnya, untuk mencapai target kepesertaan karyawan dilarang memalsukan data. "Penerimaan peserta dengan data palsu atau tidak benar, tidak dibenarkan. Karyawan tidak dibolehkan menghalalkan segala cara untuk menaikkan kinerjanya," katanya.

Karyawan juga tidak dibolehkan untuk menerima honorarium saat menjadi narasumber. Ainul bahkan bercerita pada September lalu sudah melaporkan honor menjadi pembicara sebesar Rp1,1 juta. "Menerima honor dari sebuah diskusi tidak dibolehkan. Ini menjadi komitmen kami karena honor bagian dari gratifikasi," katanya.

Dalam hal pencairan klaim, para karyawan juga diwajibkan mencairkan klaim peserta sesuai dengan ketentuan. Hal itu juga diberlakukan bagi para peserta yang ingin mencairkan klaim kepesertaannya. "Klaim fiktif tidak boleh. Dana klaim juga dibayarkan melalui rekening dan tidak boleh tunai. Ini untuk menghindari tindakan yang dilarang tadi," katanya. 

Pencairan Klaim

Disinggung soal pencairan klaim, hingga November 2019 jumlah pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp189.295.098.940 dari 13.828 peserta. Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp12.706.418.007 dari 2.651 sementara Jaminan Pensiun sebesar Rp1.868.608.922 dari 2.518 peserta. Untuk Jaminan Kematian sebesar Rp7.910.000.000 dari 279 peserta. "Untuk pencairan JHT memang ada kenaikan menjelang akhir tahun ini. Ada yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau akibat kontraknya tidak diperpanjang. Kami hanya fokus pada pencairan klaimnya saja," kata Ainul.

Salah seorang peserta BPJamsostek, Agus Winarto mendukung langkah instansi tersebut untuk bersama-sama melawan korupsi. Alasannya, praktik korupsi merusak bangsa dan merupakan bentuk kejahatan luar biasa. "Beruntung, selama saya mengurus klaim tidak pernah dimintai uang atau potongan apapun. Pelayanannya juga bagus," katanya.

Pencairan Klaim di BPJamsostek*

Produk                                                 Besaran                                                Perserta

Jaminan Hari Tua (JHT)                   Rp189.295.098.940           13.828

Jaminan Kecelakaan Kerja            Rp12.706.418.007             2.651

Jaminan Pensiun                              Rp1.868.608.922               2.518

Jaminan Kematian                           Rp7.910.000.000               279

Keterangan:

*) per November 2019

Sumber: BPJamsostek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement