Advertisement
Upah Per Jam Segera Diberlakukan untuk Jam Kerja di Bawah 40 Jam
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019). - Bisnis/Amanda K.
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan ketentuan upah per jam akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu. Namun, bagi pekerja dengan jam kerja 40 jam per minggu, Ida menyebut ketentuan pengupahan berlaku seperti biasanya.
“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu, hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur,” jelasnya di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Advertisement
Ida mengungkapkan ketentuan itu akan dimuat dalam klaster ketenagakerjaan dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Adapun, beberapa pokok bahasan ketenagakerjaan dalam regulasi tersebut antara lain masalah upah minimum dan pesangon karyawan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menginginkan seluruh pembahasan klaster dalam RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan rampung pada Januari 2020 sehingga dapat diserahkan ke DPR secepatnya.
“Prosesnya dengan DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] akan dibahas di dalam masa sidang baru. Termasuk pengetokan daripada prolegnas yang prioritas di tahun 2020 dan ini masih akan dibahas di masa sidang pertama,” tambahnya.
Secara substantif, terdapat 11 klaster yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja antara lain perizinan usaha, syarat investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Bantuan Beras dan Minyak Goreng 33,2 Juta KPM Cair, April Tuntas
- Harga Cabai Anjlok Serentak, Bapanas Pastikan Stok Aman
- Harga Minyak Melejit, Pemerintah Siapkan Opsi WFH dan Hemat Rp80 T
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement








