SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Ilustrasi. /Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA--Konsep omibus law yang bakal diterapkan dalam sejumlah rancangan undang-undang dikhawatirkan bakal berdampak buruk bagi buruh.
Omnibus law terkait ketenagakerjaan yang berkenaan dengan upah, pesangon, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian nasib para buruh.
Hal tersebut dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangan resminya seperti dilansir Antara, Jumat (27/12/2019).
"Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA (tenaga kerja asing) buruh kasar, penggunaan outsourcing (alih daya) yang masif, jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per jam," kata Said Iqbal.
KSPI menolak omnibus law yang secara langsung merevisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terutama soal wacana perubahan sistem upah menjadi per jam.
Menurut KSPI, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.
Penerapan sistem upah per jam, menurut Said Iqbal, bisa membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum.
"Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," katanya.
Pemerintah masih membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Presiden Joko Widodo hari ini memimpin rapat terbatas membahas omnibus law di Istana Bogor. Dia menargetkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah bisa disampaikan kepada DPR pertengahan Januari 2020.
Presiden menegaskan bahwa dia tidak ingin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dimanfaatkan untuk menyisipkan pasal-pasal yang tidak relevan.
"Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.