Advertisement

Kabar Gembira untuk Pekerja DIY, BSU Mulai Dicairkan Bertahap

Anisatul Umah
Rabu, 25 Juni 2025 - 12:07 WIB
Jumali
Kabar Gembira untuk Pekerja DIY, BSU Mulai Dicairkan Bertahap Foto ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan DIY menyampaikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 mulai dicairkan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan pencairan sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Juni 2025.

BACA JUGA: Kemendikdasmen Buka Layanan Aduan SPMB

Advertisement

Dia menyampaikan di wilayah DIY tercatat ada 330.472 potensi pekerja yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU. Jumlah ini tersebar di Kota Jogja ada 176.000, Kulonprogo ada 14.200, Bantul ada 42.172, Sleman ada 76.900, dan Gunungkidul ada 23.200. Terkait berapa total jumlah yang sudah diterima datanya ada di Kemnaker dan kantor pusat.

"Karena yang menyalurkan BSU itu dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan hanya menyediakan data. Pencairan sudah dilakukan dari Juni ini, bertahap sampai semua data divalidasi dan eligible oleh Kemnaker," ucapnya, Rabu (25/6/2025).

Rudi menghimbau kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk segera memperbarui data, terutama melalui aplikasi JMO. Menurutnya BSU 2025 diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada April 2025.

Serta tidak sedang menerima bantuan PKH, dan bukan anggota TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN). BSU sebesar Rp600.000 ini akan disalurkan melalui transfer ke rekening pekerja melalui Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) dan/atau BSI.

"Maka peserta program kami perlu melakukan update data, sebab kalau datanya tidak valid sudah tentu tidak akan terbaca sebagai calon penerima BSU yang akan disampaikan ke Kemenaker," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan pekerja dapat melakukan update data dan cek saldo JHT/upah melalui aplikasi JMO. Pengkinian data juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIPP yang tersedia di masing-masing perusahaan. Perusahaan secara mandiri dapat memperbarui data karyawan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening.

"Begitu pengkinian data di aplikasi (SIPP dan atau JMO), dan pengurus perusahaan men-submit, maka nanti datanya langsung akan muncul di kami dan akan kami teruskan ke Kemnaker," lanjutnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, R Darmawan menyampaikan BSU nantinya akan dikirim melalui Bank Himbara dan langsung masuk ke rekening penerima yang memenuhi syarat yakni terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan.

"BSU nanti dikirim dari Bank Himbara. Pendapatan di bawah Rp3,5 juta take home pay."katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

296 PNS Pemda DIY Akan Pensiun, Masa Kerja Paling Lama 40 Tahun 9 Bulan

Jogja
| Rabu, 25 Juni 2025, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement