Advertisement
Kini Beli BBM dalam Jeriken Tak Bisa Sembarangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pembelian Premium, Pertalite dan Solar di SPBU menggunakan jeriken rencananya tidak akan dilayani lagi tanpa adanya surat rekomendasi yang jelas. Namun, hal itu tidak berlaku untuk pembelian Pertamax.
Dewan Pertimbangan dan Penasihat Hiswana Migas DIY Siswanto mengungkapkan pada beberapa waktu lalu Hiswana Migas DIY telah menggelar rapat dan bersepakat tidak lagi melayani pembelian Premium, Pertalite dan Solar dengan menggunakan jeriken tanpa tujuan yang jelas. "Nanti wajib pakai surat rekomendasi dan di dalamnya tertuang jelas tujuannya untuk apa. Tetapi, tidak untuk dijual kembali," kata dia, Selasa (28/1).
Advertisement
Siswanto mengungkapkan pembelian di SPBU memang untuk konsumen lagsung. Karena itu, dalam surat rekomendasi tersebut harus dicantumkan tujuan pembeliannya misalnya untuk kegiatan produktif, UMKM, nelayan, dan pertanian. "Kami sudah rapat dan sepakat mulai Februari pembelian Premium, Pertalite dan Solar pakai jeriken tanpa rekomendasi enggak akan dilayani. Silakan cari rekomendasi, tetapi isinya harus jelas untuk apa. Ini enggak berlaku kalau untuk dijual kembali," kata dia.
Banyak Keluhan
Senior Supervisor Communication & Relations MOR IV PT Pertamina (Persero) Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan terkait dengan larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, sesuai dengan Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah yang tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, usaha mikro atau kecil.
"Salah satu latar belakang diaturnya pembelian jeriken ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM Pertalite terganggu dengan kegiatan pengisian jeriken tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali. Selain itu dikarenakan faktor keamanan dari bahan jeriken itu sendiri," kata dia.
Arya menyebutkan SPBU merupakan lembaga penyalur terakhir penjualan BBM dari produsen yaitu Pertamina kepada konsumen. Hal ini berarti sebenarnya kalau dari peraturan Presiden tersebut pembelian bahan bakar di SPBU tidak untuk dijual kembali. "Pembelian dengan jeriken sesuai Perpres itu pun sebenarnya ditujukan untuk petani, nelayan, UKM yang memang jaraknya jauh dari SPBU dan mereka harus menggunakan surat rekomendasi dari SKPD setempat, dinas terkait atau camat atau lurah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Perempuan Harus Berani Jadi Agen Perubahan
- Pesan Damai di Halalbihalal UIN Walisongo, Banyak Orang Mengidolakan Perdamaian
- Dampak Longsor di Piket Nol Lumajang, Kendaraan Antre Lintasi Jalur Alternatif
- Gunung Ruang Sulut Kembali Erupsi Jumat Sore, Tinggi Kolom Abu 400 Meter
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
Advertisement
Advertisement