Advertisement
Kini Beli BBM dalam Jeriken Tak Bisa Sembarangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pembelian Premium, Pertalite dan Solar di SPBU menggunakan jeriken rencananya tidak akan dilayani lagi tanpa adanya surat rekomendasi yang jelas. Namun, hal itu tidak berlaku untuk pembelian Pertamax.
Dewan Pertimbangan dan Penasihat Hiswana Migas DIY Siswanto mengungkapkan pada beberapa waktu lalu Hiswana Migas DIY telah menggelar rapat dan bersepakat tidak lagi melayani pembelian Premium, Pertalite dan Solar dengan menggunakan jeriken tanpa tujuan yang jelas. "Nanti wajib pakai surat rekomendasi dan di dalamnya tertuang jelas tujuannya untuk apa. Tetapi, tidak untuk dijual kembali," kata dia, Selasa (28/1).
Advertisement
Siswanto mengungkapkan pembelian di SPBU memang untuk konsumen lagsung. Karena itu, dalam surat rekomendasi tersebut harus dicantumkan tujuan pembeliannya misalnya untuk kegiatan produktif, UMKM, nelayan, dan pertanian. "Kami sudah rapat dan sepakat mulai Februari pembelian Premium, Pertalite dan Solar pakai jeriken tanpa rekomendasi enggak akan dilayani. Silakan cari rekomendasi, tetapi isinya harus jelas untuk apa. Ini enggak berlaku kalau untuk dijual kembali," kata dia.
Banyak Keluhan
Senior Supervisor Communication & Relations MOR IV PT Pertamina (Persero) Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan terkait dengan larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, sesuai dengan Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah yang tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, usaha mikro atau kecil.
"Salah satu latar belakang diaturnya pembelian jeriken ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM Pertalite terganggu dengan kegiatan pengisian jeriken tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali. Selain itu dikarenakan faktor keamanan dari bahan jeriken itu sendiri," kata dia.
Arya menyebutkan SPBU merupakan lembaga penyalur terakhir penjualan BBM dari produsen yaitu Pertamina kepada konsumen. Hal ini berarti sebenarnya kalau dari peraturan Presiden tersebut pembelian bahan bakar di SPBU tidak untuk dijual kembali. "Pembelian dengan jeriken sesuai Perpres itu pun sebenarnya ditujukan untuk petani, nelayan, UKM yang memang jaraknya jauh dari SPBU dan mereka harus menggunakan surat rekomendasi dari SKPD setempat, dinas terkait atau camat atau lurah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Sebut Inflasi pada Juni 2025 Masih Terkendali
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Terapkan Kenaikan Tarif Ojek Online
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- DPR Usulkan Ada Sistem Cadangan Darurat Industri Nasional
- Pusat Data Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Malaysia
Advertisement
Advertisement