Advertisement
Kini Beli BBM dalam Jeriken Tak Bisa Sembarangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pembelian Premium, Pertalite dan Solar di SPBU menggunakan jeriken rencananya tidak akan dilayani lagi tanpa adanya surat rekomendasi yang jelas. Namun, hal itu tidak berlaku untuk pembelian Pertamax.
Dewan Pertimbangan dan Penasihat Hiswana Migas DIY Siswanto mengungkapkan pada beberapa waktu lalu Hiswana Migas DIY telah menggelar rapat dan bersepakat tidak lagi melayani pembelian Premium, Pertalite dan Solar dengan menggunakan jeriken tanpa tujuan yang jelas. "Nanti wajib pakai surat rekomendasi dan di dalamnya tertuang jelas tujuannya untuk apa. Tetapi, tidak untuk dijual kembali," kata dia, Selasa (28/1).
Advertisement
Siswanto mengungkapkan pembelian di SPBU memang untuk konsumen lagsung. Karena itu, dalam surat rekomendasi tersebut harus dicantumkan tujuan pembeliannya misalnya untuk kegiatan produktif, UMKM, nelayan, dan pertanian. "Kami sudah rapat dan sepakat mulai Februari pembelian Premium, Pertalite dan Solar pakai jeriken tanpa rekomendasi enggak akan dilayani. Silakan cari rekomendasi, tetapi isinya harus jelas untuk apa. Ini enggak berlaku kalau untuk dijual kembali," kata dia.
Banyak Keluhan
Senior Supervisor Communication & Relations MOR IV PT Pertamina (Persero) Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan terkait dengan larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, sesuai dengan Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah yang tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, usaha mikro atau kecil.
"Salah satu latar belakang diaturnya pembelian jeriken ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM Pertalite terganggu dengan kegiatan pengisian jeriken tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali. Selain itu dikarenakan faktor keamanan dari bahan jeriken itu sendiri," kata dia.
Arya menyebutkan SPBU merupakan lembaga penyalur terakhir penjualan BBM dari produsen yaitu Pertamina kepada konsumen. Hal ini berarti sebenarnya kalau dari peraturan Presiden tersebut pembelian bahan bakar di SPBU tidak untuk dijual kembali. "Pembelian dengan jeriken sesuai Perpres itu pun sebenarnya ditujukan untuk petani, nelayan, UKM yang memang jaraknya jauh dari SPBU dan mereka harus menggunakan surat rekomendasi dari SKPD setempat, dinas terkait atau camat atau lurah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
Advertisement

Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
Advertisement
Advertisement