Advertisement

Kasus Jiwasraya: Tiap Bulan, Perusahaan Asuransi Wajib Lapor Keuangan

Hendri Tri Widi Asworo
Selasa, 25 Februari 2020 - 01:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Jiwasraya: Tiap Bulan, Perusahaan Asuransi Wajib Lapor Keuangan Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis - Hendri Tri Widi Asworo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk melaporkan kondisi keuangan dalam setiap bulan sebagai buntut dari kasus gagal bayar perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyampaikan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi perusahaan asuransi maka pelaporan keuangan wajib dilakukan sebulan sekali.

Advertisement

“Ketentuan ini bisa diberlakukan segera. Dari yang 120 sheet [laporan keuangan] itu 3 bulan sekali, sekarang jadi sebulan. Sebelumnya sebulan itu hanya 20 sheet laporan keuangan,” ujarnya saat diskusi dengan media di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nurani menyampaikan perbaikan industri jasa keuangan nonbank dilakukan dengan menyampaikan rencana bisnis perusahaan (RBP) sebelum akhir tahun.

“Setiap November tahun berikutnya. Biasanya kan pada tahun berjalan atau awal tahun. Jadi ini lebih maju penyampaian rencana bisnisnya,” tuturnya.

Penyampaian rencana bisnis ini, tuturnya, untuk mengetahui aksi korporasi perusahaan dalam setahun ke depan.

Selain itu, sambungnya, perusahaan harus memiliki direktur kepatuhan. Apabila tidak memiliki anggaran untuk direktur kepatuhan, tambahnya, komite manajemen risiko harus ada di bawah salah satu direktur.

“Kami juga mensyaratkan penilaian tingkat kesehatan. Dulu kan profil risiko, sekarang ada permodalan, rentabilitas, dan GCG. Ini harus disampaikan ke OJK,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya

Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya

Sleman
| Minggu, 05 April 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement