Advertisement

Masih Sering Terjadi di Indonesia, Harga di Rak dan Saat Bayar Berbeda

Iim Fathimah Timorria
Rabu, 04 Maret 2020 - 10:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Masih Sering Terjadi di Indonesia, Harga di Rak dan Saat Bayar Berbeda

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —  Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengakui perbedaan antara harga yang tertera pada barang dan harga ketika pembayaran di kasir-kasir toko modern masih terjadi di Indonesia.

Namun demikian, Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey menilai fenomena itu sebagai suatu hal yang tak disengaja dan murni kelalaian pengolah toko. Menurutnya toko-toko modern akan memberlakukan standar operasional yang berlaku, yakni pemberlakuan harga terbaru.

Advertisement

Jika dalam kasus ini konsumen keberatan dengan harga yang dibebankan, Roy mengatakan para peritel bakal memberikan saran untuk pembelian produk alternatif dengan harga yang sesuai preferensi konsumen. "Kondisi ini lebih condong sebagai kesalahan yang sifatnya tidak disengaja. Biasanya kami akan berlakukan harga terbaru. Jika konsumen tidak berkenan, kami akan tawarkan produk pengganti supaya tidak terjadi keraguan dan kebingungan," ujar Roy kepada Bisnis, Selasa (3/3/2020).

Dia pun menegaskan bahwa Aprindo akan senantiasa mengikuti aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

Penetapan harga sendiri disebutnya acap kali dilakukan oleh produsen dan bisa berubah tergantung kondisi sisi produksi.

Adapun, berdasarkan survei Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, pelaksanaan Permendag No. 35/2013 tersebut masih mengalami kendala meski aturan tersebut telah berlaku selama hampir tujuh tahun.

Hal ini setidaknya terlihat dari masih ditemukannya pelanggaran oleh pelaku usaha di tingkat pelaku usaha toko modern. Sejumlah pelanggaran itu masih terjadi di toko modern kelompok minimarket dan supermarket lokal.

Dari hasil survei, ditemukan adanya 102 pelanggaran terkait pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga, delapan pelanggaran terkait label harga tidak jelas atau sukar dipahami, dan 17 pelanggaran terkait ketidaksesuaian posisi atau letak barang dengan label harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement