Advertisement
Perbankan Restrukturisasi Kartu Kredit, Ini Syarat Pengajuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Industri perbankan mulai memberikan restrukturisasi kartu kredit bagi nasabah seiring dengan volume transaksi yang menurun. Tiap bank pun memiliki mekanisme tersendiri soal kebijakan ini.
SVP Credit Card Group Bank Mandiri Lila Noya mengatakan sampai dengan Februari 2020, transaksi Mandiri Kartu Kredit masih konsisten mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bahkan, transaksi dengan menggunakan kartu kredit terus tumbuh sampai dengan pertengahan Maret-2020.
Advertisement
Tren penurunan transaksi mulai terlihat pada pekan ketiga Maret 2020, setelah masyarakat mengimplementasikan work from home dan penerapan social distancing untuk meminimalkan penyebaran wabah Covid-19.
Menurutnya, penurunan tersebut terjadi karena selama ini kontributor terbesar untuk transaksi kartu kredit adalah transaksi di department store dan travel. Meskipun demikian, secara volume, transaksi kartu kredit pada Maret 2020 dinilai cukup stabil dibandngkan periode sama tahun lalu. Namun, apabila dibandingkan dengan Februari 2020, transaksi kartu kredit pada Maret 2020 menurunan hampir dua digit secara presentase. Lila menilai jika tidak ada pandemi, seharusnya transaksi kartu kredit bisa tumbuh lebih besar secara tahunan dan dibanding Februari 2020.
"Dengan kondisi saat ini, transaksi yang volumenya tetap tumbuh adalah transaksi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti transaksi groceries di supermarket, minimarket dan restaurant," katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (14/4).
Meskipun tren transaksi turun, pembayaran kartu kredit sejauh ini masih cukup baik. Namun, Bank Mandiri tetap menyiapkan program keringanan pembayaran bagi pemegang kartu yang terbukti terdampak oleh pandemi Covid-19 (lihat grafis).
Menurutnya, dari yang sudah mengajukan restrukturisasi kartu kredit, sudah ada yang mendapatkan persetujuan. Hanya, dia belum membagikan data jumlah persetujuan restrukturisasi. Lila mengatakan rata-rata restrukturisasi kartu kredit yang disetujui memiliki outstanding tagihannya sebesar Rp10 juta ke atas. Namun, pemberian restrukturisasi tidak dibatasi berdasarkan limit. "Bagi pemegang kartu yang sampai dengan 1 April 2020 kolektibilitasnya lancar, tetapi terdampak pandemi Covid19, dapat mengajukan keringanan kepada kami," katanya.
Sedang Diproses
Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan saat ini proses restrukturisasi untuk debitur kartu kredit sedang diproses. Pemberian restrukturisasi kartu kredit yang akan diberikan CIMB Niaga tidak terbatas pada limit pinjaman yang dimiliki masing-masing nasabah.
Menurutnya, transaksi kartu kredit cenderung tumbuh flat secara tahunan karena kegiatan travel yang menurun. Hanya, transaksi kartu kredit saat ini masih didorong oleh aktivitas belanja grocery online nasabah.
Meskipun tidak menyebutkan besaran pertumbuhan transaksi, Lani menegaskan jika dibandingkan bulan sebelumnya, yakni pada Februari 2020, transaksi kartu kredit masih bertumbuh sebesar 10%. "Mulai proses [restrukturisasi kartu kredit] sesuai permintaan nasabah yang masuk kriteria terdampak Covid-19," katanya.
Berbeda halnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengatakan transaksi kartu kredit hingga saat ini masih bertumbuh. Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengatakan transaksi kartu kredit perseroan masih mengalami pertumbuhan. Setidaknya, transaksi kartu kredit Bank BRI sebagaian besar dilakukan berbasis e-commerce dengan pertumbuhan sebesar 48% secara tahunan. Meskipun demikian, restrukturisasi masih bisa dilakukan dengan memperhitungkan sejumlah syarat. "Penggunaan kartu kredit masih meningkat khususnya untuk transaksi berbasis e-commerce," katanya kepada JIBI.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan apabila bank memutuskan untuk merestrukturisasi bisa dipastikan menguntungkan bank. Pasalnya, keputusan restrukturisasi sepenuhnya ditangani bank. Sementara itu, soal kebijakan BI yang memberikan pelonggaran, dinilai akan mendorong penggunaan kartu kredit. "Bank tidak akan merestrukturisasi kredit termasuk kartu kredit kalau kebijakan itu akan merugikan bank," katanya.
Keringanan Kartu Kredit di Bank Mandiri
- Outstanding tagihan kartu kredit berubah menjadi cicilan tetap.
- Tersedia beberapa pilihan tenor hingga 18 bulan.
- Cicilan dengan bunga ringan.
Kebijakan BI
- Kebijakan pelonggaran kartu kredit per 1 April 2020.
- Penurunan batas maksimum suku bunga dari 2,5% per bulan menjadi 2% per bulan.
- Penurunan sementara nilai pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%.
- Penurunan sementara besaran denda keterlambatan bayar dari 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000.
- BI mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
Sumber: JIBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Kuasa Hukum Ungkap Kerumitan Jual Beli Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
Advertisement
Advertisement