Advertisement
Perbankan DIY Mulai Merestrukturisasi Nasabah Terdampak Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY melihat di tengah pandemi Covid-19, perbankan dan perusahaan pembiayaan telah melaksanakan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Kepala OJK DIY Parjiman mengungkapkan perbankan dan perusahaan pembiayaan telah mengidentifikasi nasabah yang terdampak Covid-19. Selain itu, upaya restrukturisasi mulai dilakukan.
Advertisement
"Bank-bank dan perusahaan pembiayaan yang ada di DIY telah mulai merestrukturisasi debitur. Untuk BPD dimulai hari ini [Rabu, 15/4] dari pengajuan debitur sebelumnya," kata dia, Rabu.
Parjiman mengungkapkan OJK juga memastikan industri jasa keuangan (IJK) seperti perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank (asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan lainnya) tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Ini berlaku juga di daerah terutama apabila suatu daerah menetapkan pembatasan sosial berskala besar," kata dia.
Namun dalam operasionalnya, kata dia, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit [pemutusan rantai penularan] sesuai dengan protokol di tempat kerja. Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.
Tergantung Aturan
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan untuk pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan. Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah, OJK berkoordinasi dengan pemerintah daerah/kotamadya dan kepolisian wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan surat tugas untuk tenaga pendukung," kata dia.
Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad pernah mengatakan Bank BPD DIY juga menangani debitur UMKM yakni plafon di bawah Rp10 miliar yang terdampak Covid-19. Hal ini sebagai tindak lanjut dari POJK No. 11/2020. "Langkah-langkah yang dilakukan PT Bank BPD DIY dalam menangani debitur yang terdampak Covid-19 ini yakni mengidentifikasi terhadap nasabah yang terdampak dan merestrukturisasi sesuai dengan kondisi masing-masing nasabah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Sabtu (12/7/2025)
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement